Tangerang, HALOBANTEN.COM – Sebanyak 81 pemilik kios dan bangunan Eks Pasar Cisoka terima surat peringatan terakhir (SP ketiga) jelang penertiban. Satpol PP sampaikan SP ketiga kepada pelaku usaha sebagai tahapan akhir sebelum pelaksanaan penertiban kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka dan sepanjang Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin (15/6/2026).
Pendistribusian surat peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, para pelaku usaha, dan sejumlah pihak terkait. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan kawasan agar tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengerahkan 30 personel yang berkolaborasi dengan unsur TNI, Polri, serta Kecamatan Cisoka. Sinergi lintas instansi itu bertujuan memastikan proses penyampaian surat peringatan berjalan aman dan kondusif.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan pendistribusian SP Ketiga merupakantahapan lanjutan. Sebelumnya pemerintah menyampaikan SP Pertama dan SP Kedua kepada para pelaku usaha yang masih menempati kawasan tersebut.
“Sebanyak 81 pemilik kios dan bangunan Eks TPPS Pasar Cisoka kami berikan surat peringatan ketiga. Jumlah tersebut masih sama dengan hasil pendataan pada tahapan sebelumnya,” ujar Ana.
Belum Ada Perubahan Signifikan
Ana mengungkapkan hingga saat ini belum terdapat perubahan signifikan dari para pemilik kios maupun bangunan yang telah menerima surat peringatan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha belum menindaklanjuti isi surat peringatan yang telah pemerintah sampaikan.
Menurutnya, distribusi SP Ketiga menjadi tahapan sosialisasi terakhir sebelum Satpol PP memasuki proses















