Tangerang, HALOBANTEN.COM – Sebanyak 81 pemilik kios dan bangunan Eks Pasar Cisoka terima surat peringatan terakhir (SP ketiga) jelang penertiban. Satpol PP sampaikan SP ketiga kepada pelaku usaha sebagai tahapan akhir sebelum pelaksanaan penertiban kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka dan sepanjang Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin (15/6/2026).
Pendistribusian surat peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, para pelaku usaha, dan sejumlah pihak terkait. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan kawasan agar tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengerahkan 30 personel yang berkolaborasi dengan unsur TNI, Polri, serta Kecamatan Cisoka. Sinergi lintas instansi itu bertujuan memastikan proses penyampaian surat peringatan berjalan aman dan kondusif.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan pendistribusian SP Ketiga merupakantahapan lanjutan. Sebelumnya pemerintah menyampaikan SP Pertama dan SP Kedua kepada para pelaku usaha yang masih menempati kawasan tersebut.
“Sebanyak 81 pemilik kios dan bangunan Eks TPPS Pasar Cisoka kami berikan surat peringatan ketiga. Jumlah tersebut masih sama dengan hasil pendataan pada tahapan sebelumnya,” ujar Ana.
Belum Ada Perubahan Signifikan
Ana mengungkapkan hingga saat ini belum terdapat perubahan signifikan dari para pemilik kios maupun bangunan yang telah menerima surat peringatan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha belum menindaklanjuti isi surat peringatan yang telah pemerintah sampaikan.
Menurutnya, distribusi SP Ketiga menjadi tahapan sosialisasi terakhir sebelum Satpol PP memasuki proses penertiban terhadap kios dan lapak yang masih berdiri di kawasan Eks TPPS Pasar Cisoka.
“Kami telah menjalankan seluruh tahapan administratif dan persuasif. Selanjutnya, proses penegakan ketertiban akan kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Penertiban Dijadwalkan 18 Juni 2026
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Satpol PP juga mengimbau seluruh pemilik kios dan lapak di kawasan Eks TPPS Pasar Cisoka dan sekitar Jalan Raya Megu agar segera mengosongkan barang-barang miliknya sebelum penertiban yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026.
“Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi imbauan ini sehingga proses penataan kawasan dapat berjalan dengan baik, tertib, dan tanpa kendala,” pungkas Ana.
(JAR)

























