Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pelajari laporan perjalanan dinas Sekretariat dan 55 anggota DPRD setempat tahun 2025. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kini tengah mempelajari laporan terkait anggaran yang nilainya mencapai Rp33,18 miliar.
Berdasarkan data, anggaran perjalanan kedinasan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang terdiri atas belanja perjalanan biasa dan belanja perjalanan kedinasan paket meeting luar kota dengan total Rp6.871.974.000.
Sementara itu, alokasi anggaran perjalanan kedinasan untuk 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang mencakup belanja perjalanan biasa untuk koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD serta belanja perjalanan paket meeting luar kota dengan total mencapai Rp26.311.311.000.
Total anggaran perjalanan kedinasan DPRD Kabupaten Tangerang pada tahun 2025 mencapai Rp33.183.105.100.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, M. Arsyad, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut. Saat ini masih pihaknya mempelajari berkas yang masuk.
“Berkas mengenai anggaran perjalanan DPRD tahun 2025 sudah kami terima di Pidsus untuk kami pelajari,” ujar Arsyad, Senin (15/6/2026).
Kejari Akan Minta Bukti dari Pelapor
Arsyad menjelaskan, langkah awal yang akan Kejari lakukan yakni mempelajari substansi laporan dan meminta keterangan serta bukti dari pihak pelapor.
Setelah proses tersebut selesai, hasil kajian akan penyidik sampaikan kepada pimpinan Kejari untuk memperoleh















