Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mengamankan seorang pria berinisial A (27) yang diduga memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa resep dokter.
Penangkapan berlangsung di sebuah toko sembako wilayah Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Sabtu (25/4/2026).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan, kasus terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan obat ilegal.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dicurigai.
Saat pemeriksaan berlangsung, polisi menemukan ratusan butir tramadol yang tersimpan untuk tujuan penjualan.
“Sebanyak 420 butir tramadol turut petugas amankan,” kata Bambang, Senin (27/4/2026).
Pelaku beserta barang bukti kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Ciputat Timur. Polisi mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa.
(LIF)















