Serang, HALOBANTEN.COM — Aparat kepolisian memusnahkan 17.618 botol minuman keras ilegal hasil operasi di wilayah Kota Serang, Rabu (29/4/2026). Kegiatan berlangsung di halaman Gedung Satreskrim Polres Serang sebagai bagian rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Pemusnahan tersebut mencakup berbagai jenis dan merek minuman beralkohol. Mayoritas berupa 15.194 botol bir putih merek Singaraja dan Prost, serta ratusan botol minuman beralkohol lain, termasuk Blackcurrant.
Selain itu, aparat turut menghancurkan ribuan kaleng minuman beralkohol serta puluhan botol anggur dan minuman impor lainnya.
Sebelumnya, petugas menyita seluruh barang bukti dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, dalam penggerebekan pada 20 September 2025.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat. Ia menegaskan, langkah ini menjadi tindak lanjut proses hukum yang telah berkekuatan tetap.
Ia menjelaskan pemusnahan merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 7/Pid.C/2025/PN Srg tertanggal 17 Oktober 2025.
Sementara itu, proses pemusnahan berlangsung terbuka menggunakan kendaraan stoom dan tersaksikan para undangan. Transparansi tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menekan peredaran miras ilegal.
(DAR)















