Serang, HALOBANTEN.COM – Bentrok suporter Persija dan Persib di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Polda Banten kini menyelidiki kasus penyerangan yang terjadi dan telah menerima laporan dari salah satu korban.
Dalam rekaman video yang beredar, sejumlah orang tampak memasuki sebuah ruangan yang tengah menjadi lokasi kegiatan komunitas suporter. Beberapa orang terlihat melakukan aksi penyerangan, sementara seorang pria membawa balok kayu dan seorang lainnya berupaya melerai keributan.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa seorang korban telah melapor ke Polda Banten terkait insiden tersebut. Saat ini, aparat kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan mencari pihak yang terlibat dalam aksi pemukulan.
“Satu orang menjadi korban keributan dan sudah melapor ke Polda Banten. Saat ini kami melakukan penyelidikan dan mencari pelaku pemukulan,” ujar Maruli, Selasa (9/6/2026).
Berawal dari Konvoi Suporter
Menurut Maruli, keributan terjadi pada Minggu (7/6/2026) malam. Saat itu, rombongan suporter Persija atau The Jakmania melintas di kawasan Kabupaten Serang ketika konvoi berlangsung.
Selanjutnya, rombongan tersebut melihat keberadaan kelompok suporter Persib Bandung yang tergabung dalam Viking Kabupaten Serang. Pertemuan kedua kelompok suporter itu kemudian memicu ketegangan hingga berujung keributan.
“Pada saat konvoi suporter Persija melintas di sekitar Kabupaten Serang, mereka melihat kelompok suporter Viking. Kemudian terjadi keributan di lokasi teman-teman Viking yang saat itu sedang menggelar acara liwetan syukuran,” kata Maruli.
Selain melakukan penyelidikan, Polda Banten juga mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk kelompok suporter sepak bola, agar menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik.
Maruli menegaskan kepolisian akan mengantisipasi berbagai kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan.
“Kami akan mengantisipasi setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan riak. Kami juga mengimbau masyarakat menjaga diri. Tidak boleh ada penganiayaan, pemukulan, maupun perbuatan yang mencederai perasaan orang lain,” tegasnya.
(DAR)























