Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polisi tangkap pengedar sabu 8,22 gram di Sepatan Kabupaten Tangerang Banten setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Penangkapan berlangsung di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (20/7/2026).
Tim Opsnal Polsek Sepatan bergerak di bawah pimpinan Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi. Selanjutnya, petugas menemukan pria berinisial AS alias E (26) sesuai ciri yang warga sampaikan.
Petugas lalu mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan awal. Pelaku mengakui masih menyimpan sabu di dalam rumahnya.
Setelah itu, petugas menggeledah rumah pelaku. Polisi menemukan plastik kresek hitam di atas plafon kamar mandi.
Di dalam plastik tersebut terdapat lima paket sabu berbentuk kristal putih. Total berat bruto barang bukti mencapai 8,22 gram.
Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp400 ribu. Petugas juga mengamankan satu telepon genggam yang diduga menunjang transaksi narkotika.
Pelaku Dapatkan Sabu dari Napi di Lapas
Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu tersebut merupakan sisa barang yang sebelumnya pelaku jual. Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B yang tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Namun, penyidik masih mendalami keterangan tersebut. Polisi terus menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama jajarannya.
Menurut Jauhari, kepolisian akan menindak setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Karena itu, aparat terus memperkuat upaya memutus rantai peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Jauhari.
Selain itu, Jauhari mengajak masyarakat aktif melaporkan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kepolisian menjamin perlindungan identitas setiap pelapor.
Saat ini, Polisi tangkap pengedar sabu 8,22 gram di Sepatan dan menahan pelaku di Polsek Sepatan untuk proses penyidikan.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi memperkirakan pengungkapan sabu seberat 8,22 gram tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 49 orang dari penyalahgunaan narkotika. Estimasi itu memakai asumsi satu gram sabu dapat digunakan enam orang.
(JAR)























