Pandeglang, HALOBANTEN.COM — Jagat dunia maya sempat heboh kemunculan iklan berbunyi Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, dijual senilai Rp65 miliar. Untuk memeriksa kebenaran atas iklan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pulau itu.
Alhasil, KKP memastikan kabar penjualan Pulau Umang Kabupaten Pandeglang, Banten, senilai Rp65 miliar yang sempat viral di media sosial tidak benar. Namun, hasil penelusuran justru mengungkap pelanggaran serius dalam pemanfaatan ruang laut oleh pengelola resor di kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa tim telah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Dari hasil tersebut, pihak pengelola, PT GSM, mengaku tidak pernah menawarkan pulau tersebut untuk dijual melalui platform daring.
“Pengelola menyatakan tidak memiliki niat menjual pulau melalui situs online. Namun, kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut,” ujar Pung Nugroho, Rabu (15/4/2026).
Resor Kena Sanksi Pelanggaran Izin Laut
Selanjutnya, KKP mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional resor sejak Selasa (14/4/2026). Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, terkait iklan yang beredar melalui akun Instagram agen properti, pengelola mengaku tidak memiliki kerja sama. Bahkan, mereka telah meminta penghapusan unggahan tersebut sejak 7 April 2026.
Aktivitas Wisata Tanpa Izin Lengkap
Sementara itu, tim pengawas menemukan bahwa kegiatan wisata bahari di pulau Umang tersebut belum mengantongi sejumlah dokumen penting. Di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, serta izin usaha wisata tirta.
Menurut Ipunk, pemerintah tetap membuka peluang investasi di wilayah pesisir, tetapi kepatuhan terhadap aturan menjadi syarat utama.
“Kami mendukung pertumbuhan ekonomi di pulau kecil, tetapi kepatuhan terhadap regulasi wajib dijalankan. Keseimbangan antara ekonomi dan ekologi harus terjaga,” tegasnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, meminta pihak pengelola bersikap kooperatif dan segera melengkapi seluruh persyaratan administratif.
Ia menambahkan, pengawasan akan terus berjalan secara ketat agar seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mewajibkan setiap bangunan permanen di ruang laut memiliki izin PKKPRL. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelestarian ekosistem pesisir dari aktivitas ekonomi yang tidak terkendali.
(DAR)















