Tangerang, HALOBANTEN.COM — Polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras golongan daftar G jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria asal Aceh Utara bersama 970 butir Tramadol.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi obat keras di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Neglasari yang berada di bawah koordinasi Kanit Reskrim AKP M. Siagian melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi.
Selanjutnya, petugas menemukan dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan warga. Keduanya berinisial FIZI (21) dan IMI (29).
Saat pemeriksaan berlangsung, polisi menemukan ratusan butir Tramadol dalam tas ransel hitam yang mereka bawa. Selain obat keras tersebut, petugas turut menyita satu pak plastik klip, dua unit telepon seluler, uang tunai Rp950 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Kami mengamankan 970 butir Tramadol beserta sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras tersebut,” kata Imron, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pria itu mengakui rencana penjualan Tramadol di wilayah Neglasari. Polisi kemudian membawa keduanya ke Mapolsek Neglasari untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, penyidik masih menelusuri sumber perolehan obat keras tersebut sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya terancam jerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Apresiasi Partisipasi Warga
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi faktor penting dalam upaya menekan peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan dari peredaran narkotika dan obat berbahaya. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera sampaikan laporan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110,” ujar Jauhari.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmen untuk memperkuat patroli serta penegakan hukum guna mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
(JAR)















