Jakarta, HALOBANTEN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan peserta Pemilu 2024 untuk lakukan kampanye di kampus.
Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan syarat bagi peserta Pemilu yang ingin lekukan kampanye di kampus.
Anggota Bawaslu, Puadi menjelaskan, ada dua syarat kampanye apabila peserta Pemilu 2024 akan melakukan kampanye di kampus.
Syarat pertama yang harus dipenuhi apabila hendak berkampanye di kampus yakni harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara.
“Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor,” ungkap Puadi seperti dikutip dari laman Bawaslu RI, Senin (11/9/2023).
Kemudian, syarat kedua, peserta pemilu 2024 yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye.
“Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut,” ujarnya.
Pihaknya mengajak mahasiswa turut melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024.
Mahasiswa mengawasi Pemilu sangat penting guna memastikan Pemilu 2024 semakin berintegritas.
Sementara, Tenaga Ahli Bawaslu Bachtiar Baital mengatakan pengawasan partisipatif dari mahasiswa sebagai bentuk tanggung jawab mahasiswa demi mewujudkan pemilu berintegritas.
“Kalau ada ketimpangan yang terjadi, segera berpartisipasi, laporkan ke Bawaslu setempat. Itu adalah bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal pemilu yang berintegritas,” terang Bachtiar.
(Red)















