Pasar Kemis, HALOBANTEN.COM – Sebanyak 7 orang terduga pelaku kentrokan antara pedagang dengan oknum anggota Ormas di Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten diamankan Polresta Tangerang.
Dari jumlah itu, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga pelaku tersebut antara lain berinisial H, C dan N,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Sigit membeberkan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku H melakukan pemukulan dan penganiayaan.
Kemudian, pelaku C bertugas perekrut anggota dan membagi-bagikan uang kepada anggota Ormas yang ikut dalam penyerangan terhadap para pedagang. Pelaku C juga melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap pedagang.
“Sedangkan pelaku N melakukan pemukulan dan penganiayaan,” kata Sigit.
“Empat lainnya masih berstatus saksi dan telah dipulangkan, polisi terus mendalami dugaan pelanggaran pidananya,” sambung Sigit.
Dalam pemukulan dan penganiayaan tersebut empat orang pedagang alami luka serius dan harus dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang guna mendapat perawatan.
Penyidik juga mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi oleh sekelompok orang dan kaitannya dengan peristiwa bentrokan di Pasar Kutabumi.
Selain surat deklarasi pembentukan sebuah aliansi, polisi juga mendalami surat yang diduga dari pengurus pasar Kutabumi berisi permohonan kepada kelompok yang telah melakukan deklarasi tersebut.
Bentrokan antara ratusan oknum anggota Ormas dengan para pedagang di Pasar Kutabumi Pasar Kemis Kabupaten Tangerang itu terjadi pada Minggu (24/9/2023). Kejadian itu mengakibatkan empat orang terluka.
(Red)















