JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Kalangan pengusaha di Indonesia menyampaikan keluhan terkait tingginya jumlah hari libur nasional dan cuti bersama. Mereka menyoroti kewajiban membayar upah penuh karyawan di tengah penurunan produktivitas akibat banyaknya hari libur.
Menanggapi hal ini, ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, berpendapat bahwa cuti bersama pada dasarnya merupakan hak pekerja.
Ia mengusulkan agar keputusan pengambilan cuti sebaiknya dikembalikan kepada individu karyawan, bukan ditentukan oleh perusahaan. Tauhid juga menilai perlunya evaluasi pemerintah terhadap kebijakan cuti bersama.
“Jika itu hak pegawai, biarkan mereka memutuskan untuk mengambil cuti atau tidak. Menyatakan semua harus sama (tidak ada cuti bersama atau sebaliknya) menurut saya kurang tepat. Hak pekerja bisa berkurang, dan aktivitas ekonomi juga terhambat,” jelas Tauhid.
Lebih lanjut, Tauhid menyarankan agar cuti bersama tidak diterapkan pada semua perayaan. Menurutnya, momentum Idulfitri, Natal, dan tahun baru sebaiknya menjadi prioritas untuk kebijakan cuti bersama.
“Untuk perayaan lain, sebaiknya dikembalikan pada hak cuti masing-masing pekerja. Dengan demikian, roda ekonomi tetap berjalan dan potensi kerugian dapat diminimalkan. Jumlah libur nasional kita sudah cukup banyak, yaitu 16 hari, ditambah 7 hari cuti bersama. Total 23 hari ini setara dengan satu bulan kerja efektif yang hilang bagi produsen. Jumlah ini mungkin lebih banyak dibandingkan negara lain,” paparnya. (*/bbs)















