HALOBANTEN, – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas program layanan transportasi publik gratisnya. Jika sebelumnya hanya berlaku untuk TransJakarta, kini fasilitas ini juga dapat dinikmati secara cuma-cuma untuk layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Kebijakan ini menyasar 15 kelompok masyarakat tertentu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018. Warga yang termasuk dalam daftar kategori tersebut dapat segera mendaftarkan diri untuk memanfaatkan kemudahan transportasi ini.
Proses pendaftaran dibagi menjadi dua kelompok penerima dengan persyaratan dan tata cara yang berbeda:
Kelompok I:
* Kategori Penerima: Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta, tenaga kontrak di lingkungan Pemprov, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP), penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Cara Pendaftaran:
* Datangi kantor cabang Bank DKI yang telah ditunjuk.
* Siapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), foto diri terbaru, serta dokumen pendukung sesuai dengan kategori masing-masing.
* Ajukan permohonan pembuatan kartu kepada petugas bank.
* Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan menerima JakCard Combo yang dapat digunakan secara gratis di seluruh layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Kelompok II:
* Kategori Penerima: Warga yang berdomisili di Kepulauan Seribu, penerima bantuan beras untuk keluarga sejahtera (Raskin) yang tinggal di wilayah Jabodetabek, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia, pengurus masjid (marbot), pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Cara Pendaftaran:
* Akses situs resmi pendaftaran di alamat https://klg.transjakarta.co.id/klg/.
* Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”.
* Tentukan kategori penerima sesuai dengan data diri Anda.
* Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan pas foto.
* Ikuti seluruh instruksi yang diberikan hingga proses pendaftaran dinyatakan selesai.
* Anda dapat memeriksa status pengajuan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan kartu transportasi publik ini, para penerima manfaat dapat menggunakan berbagai layanan transportasi di Jakarta secara gratis, meliputi seluruh rute TransJakarta (Bus Rapid Transit/BRT, non-BRT, dan Mikrotrans), Moda Raya Terpadu (MRT Jakarta), dan Lintas Rel Terpadu (LRT Jakarta). (*/bbs)















