HALOBANTEN, – Sejak awal Mei 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah mengamankan sekitar 492 orang di berbagai wilayah provinsi tersebut yang diduga terlibat dalam praktik premanisme.
Wakil Kepala Polda Banten, Brigjen Pol Hengki, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait operasi pemberantasan premanisme.
Mereka yang diamankan diduga melakukan berbagai tindakan, mulai dari pemerasan terhadap sopir angkutan umum dan truk, hingga perusahaan, serta praktik percaloan tenaga kerja yang disertai paksaan.
“Sesuai dengan surat telegram dari Mabes Polri tentang pelaksanaan operasi premanisme terpusat, kami, jajaran Polda Banten dan jajaran menggerakkan, menurunkan sebanyak 425 personel untuk menindaklanjuti aksi-aksi, tindakan nyata yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang terindikasi premanisme, seperti melakukan tindakan kekerasan pengancaman,” ungkap Hengki pada Jumat (9/5).
Lebih lanjut, Brigjen Pol Hengki menekankan bahwa praktik premanisme dapat mengganggu iklim usaha dan investasi di wilayah hukum Polda Banten. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindakan kriminalitas tanpa memandang latar belakang organisasi maupun pelaku.
Berikut adalah rincian data penangkapan terduga preman di wilayah Banten selama periode 1 hingga 9 Mei 2025:
* Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten: 35 orang (22 proses penyidikan, 13 pembinaan)
* Satuan Samapta Polda Banten: 9 orang (pembinaan)
* Polresta Tangerang: 96 orang (11 proses penyidikan, 85 pembinaan)
* Polresta Serang Kota: 68 orang (9 proses penyidikan, 59 pembinaan)
* Polres Serang: 82 orang (16 proses penyidikan, 66 pembinaan)
* Polres Cilegon: 69 orang (pembinaan)
* Polres Pandeglang: 4 orang (proses penyidikan)
* Polres Lebak: 129 orang (1 proses penyidikan, 128 pembinaan)
Dari total 492 orang yang diamankan, sebagian di antaranya akan diproses hukum lebih lanjut sebagai tersangka, sementara sebagian lainnya akan diberikan pembinaan. (*/bbs)















