Serang, HALOBANTEN.COM — Kopral R, prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kodim 0602/Serang, resmi menyandang status tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan dua personel Brimob Polda Banten. Saat ini, Kopral R menjalani penahanan di Denpom III/4 Serang, Banten.
Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, menduga Kopral R terlibat bersama kelompok mata elang atau debt collector (DC) saat insiden berlangsung.
“Sudah masuk proses hukum dan statusnya tersangka. Saat ini menjalani penahanan di Denpom III/4 Serang. Ada dugaan menjadi pelindung kelompok matel,” ujar Mahmuddin, Kamis (4/6).
Empat Debt Collector Tertangkap, Enam Orang Masih Buron
Selain menetapkan Kopral R sebagai tersangka, polisi juga menangkap empat debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Sementara itu, enam pelaku lain masih masuk daftar pencarian.
Dua pelaku pertama yang tertangkap yakni FN dan YS. Keduanya terciduk sesaat setelah insiden terjadi, tepat sebelum memasuki Gerbang Tol Serang Barat. Selanjutnya, hasil pengejaran aparat mengarah pada penangkapan GB dan MM di wilayah Tangerang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelompok debt collector tersebut memakai aplikasi komunikasi bernama PT Putra Putri. Aplikasi itu berisi data kendaraan penunggak leasing sekaligus sarana pemantauan target kendaraan.
Mahmuddin menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat kejadian berlangsung.
“Ada yang melempar batu, melakukan ancaman, pemerasan, sampai berupaya merebut kendaraan milik korban,” katanya.
Keributan Bermula dari Penarikan Kendaraan
Insiden bermula ketika kendaraan milik personel Brimob Polda Banten hendak ditarik paksa oleh kelompok debt collector. Sebelum keributan pecah, kendaraan korban sempat terkena lemparan batu dan pukulan dari para pelaku.
Selain itu, korban juga menerima ancaman agar menyerahkan kendaraan. Kelompok mata elang turut meminta sejumlah uang sebagai syarat agar mobil tidak ditarik. Namun, negosiasi gagal mencapai kesepakatan hingga memicu bentrokan.
Sejumlah personel Brimob kemudian datang ke lokasi setelah mengetahui rekannya menjadi korban pengeroyokan. Dalam situasi itu, aparat berhasil mengamankan FN dan YS pada malam kejadian.
Rekaman video yang beredar luas memperlihatkan sejumlah personel Brimob berseragam hitam lengkap menggiring dua debt collector menuju kendaraan aparat. Beberapa anggota bahkan tampak membawa senjata api laras panjang.
“Kami mengimbau agar praktik premanisme berkedok penarikan kendaraan tidak lagi terjadi, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Setiap pelaku akan menghadapi tindakan tegas sesuai aturan hukum,” ujar Mahmuddin.
Kodam III/Siliwangi Pastikan Proses Hukum Transparan
Kodam III/Siliwangi memastikan proses hukum terhadap Kopral R berjalan profesional dan transparan. Mahmuddin menegaskan institusinya tidak memberi toleransi terhadap anggota yang terlibat aktivitas ilegal.
“Siapa pun anggota yang terlibat kegiatan ilegal atau menjadi pelindung praktik melanggar hukum tetap akan menjalani proses sesuai aturan,” ucapnya.
Keributan yang pecah pada Selasa (2/6) sekitar pukul 22.00 WIB itu menyebabkan dua personel Brimob mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan.
Mahmuddin mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Kopral R awalnya berniat melerai keributan. Namun situasi memanas hingga prajurit tersebut ikut melakukan pemukulan.
“Karena ada perselisihan dan pemukulan, anggota kami mencoba melerai. Dalam situasi itu akhirnya ikut melakukan pemukulan,” jelasnya.
Meski begitu, pihak Kodam tetap melanjutkan proses hukum terhadap Kopral R lantaran dugaan keterlibatan dalam aksi pengeroyokan bersama kelompok mata elang.
(DAR)















