CIANJUR, HALOBANTEN.COM – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) baru-baru ini membuat langkah tegas dengan ‘mengusir’ ribuan pendaki ilegal dari kawasan konservasi tersebut. Sebanyak 2.658 pendaki terpaksa diturunkan karena tidak memiliki izin resmi selama libur panjang akhir Mei hingga awal Juni 2025.
Pihak TNGGP mengungkapkan bahwa selama periode libur panjang (29 Mei – 1 Juni 2025), petugas disiagakan 24 jam di titik-titik rawan yang dicurigai sebagai jalur pendakian ilegal.
Ketua Tim Kerja Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan TNGGP menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah masuknya pendaki tanpa izin dan untuk melakukan patroli rutin.
“Pada 30 Mei, kami menjaring 687 orang, dan pada 31 Mei, angkanya melonjak menjadi 1.971 orang,” jelasnya, dikutip dari Antara.
Para pendaki yang terjaring ini tidak dapat menunjukkan izin resmi. Petugas TNGGP kemudian mendata identitas mereka dan memberikan pembinaan. Terungkap bahwa banyak dari pendaki ini memperoleh izin dari “Base Camp” (BC) yang ternyata beroperasi secara ilegal.
Pihak TNGGP menegaskan bahwa BC tersebut bukan bagian dari pengelola pendakian resmi dan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola pendakian.
TNGGP berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini bersama pihak berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan tegas akan diambil jika ditemukan oknum petugas, home organizer, atau pengunjung/pendaki yang melanggar ketentuan pemerintah.
Saat ini, TNGGP telah mengganti sistem Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dengan kode batang atau barcode. Kode ini berisi data pendaki yang diperoleh melalui pendaftaran online, menjadikannya sistem yang lebih terintegrasi dan transparan. (*/bbs)















