Jakarta, HALOBANTEN.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah Republik Indonesia menarik keanggotaan dari Board of Peace (BoP). Sikap tersebut berkaitan dengan serangan militer Amerika Serikat bersama Israel terhadap Iran pada Sabtu (28/2/2026).
Melalui tausiyah tertanggal Ahad (1/3/2026), MUI menilai keterlibatan Amerika Serikat dalam pengelolaan konflik Palestina lewat BoP memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah kebijakan perdamaian. Organisasi itu memandang forum tersebut belum mampu menghadirkan kemerdekaan yang adil bagi Palestina.
“MUI mendesak pemerintah Indonesia mencabut keanggotaan dari BoP karena forum tersebut tidak efektif dalam mewujudkan kemerdekaan sejati Palestina,” tulis MUI dalam surat Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2026.
Dokumen itu memuat tanda tangan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan.
MUI juga menyoroti langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melancarkan serangan bersama Israel ke Iran. Menurut MUI, aksi tersebut memicu ketegangan kawasan dan membuka peluang konflik regional dengan keterlibatan berbagai kekuatan, baik secara langsung maupun melalui proksi.
Selain sikap politik, MUI mengajak umat Islam di berbagai negara memperbanyak qunut nazilah sebagai doa untuk keselamatan dan perlindungan bagi umat Muslim yang menghadapi kesulitan dan penindasan.
Serukan PBB dan OKI Tegakkan Hukum
Organisasi itu turut menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) agar mengambil langkah konkret guna menghentikan perang serta menegakkan hukum internasional. MUI menilai konflik bersenjata berisiko menimbulkan dampak global.
Serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, menurut MUI, menyebabkan wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei. MUI menyampaikan belasungkawa dan doa bagi almarhum.
MUI mengecam serangan Israel yang memperoleh dukungan Amerika Serikat karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan amanat Pembukaan UUD 1945 mengenai ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Terkait serangan balasan Iran ke sejumlah negara Teluk, MUI memandang langkah tersebut sebagai respons atas serangan sebelumnya yang menyasar pangkalan militer. Organisasi itu menilai tindakan Iran memiliki dasar dalam hukum internasional.
MUI menegaskan eskalasi militer antara Israel, Amerika Serikat, dan Iran berpotensi menyeret kawasan Timur Tengah ke konflik terbuka yang lebih luas. Situasi tersebut, menurut MUI, merupakan bagian dari dinamika geopolitik besar sehingga memerlukan tanggung jawab seluruh negara untuk menjaga perdamaian dan melindungi warga sipil.
Dalam konteks konflik Israel–Palestina, MUI mendorong berbagai negara mengambil peran sebagai mediator guna menghentikan operasi militer yang berpotensi menjadi instrumen tekanan politik serta memperkuat dominasi regional Israel atas Palestina.
(Dar/Red)















