Jakarta, HALOBANTEN.COM – Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi memasuki tahap lanjutan setelah Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/6/2026). Dua tersangka yang akan menjalani proses tersebut yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma.
Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi telah mencapai tahap pelimpahan setelah berkas perkara memperoleh status lengkap atau P-21 dari jaksa. Polda Metro Jaya menyiapkan keberangkatan kedua tersangka menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan pelimpahan Tahap II akan berlangsung pada Senin pagi.
“Besok (22/6/2026) pukul 09.00 WIB akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jakarta Selatan untuk Tahap II,” ujar Budi Hermanto, Minggu (21/6/2026).
Roy Suryo dan Tifa Jalani Pemindahan ke Rutan
Budi menjelaskan, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait proses pemindahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma dari Rumah Sakit Kramat Jati menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, keduanya menjalani pembantaran penahanan karena memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan medis.
“Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait pemindahan dari rumah sakit ke Rutan Polda Metro Jaya,” katanya.
Menurut rencana, kedua tersangka akan menempati Rutan Polda Metro Jaya pada malam hari sebelum menjalani

















