Kota Serang, HALOBANTEN.COM – Mantan Juru Bicara (Jubir) eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, yakni Akhmad Jajuli, kini menjalani penahanan.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan penipuan dengan modus pinjam uang kepada Mantan Ketua MUI Kota Serang, Mahmudi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Ahmad Jajuli di Rutan Kelas IIB Serang. Proses penyerahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, setelah berkas perkara mendapat pernyataan lengkap atau P21 untuk proses penuntutan.
“Penahanan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa kemarin,” jelas Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Purkon Rohiyat, saat awak media konfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Alasan Hukum dan Pertimbangan Penahanan
Purkon menguraikan, dasar hukum penahanan memakai pertimbangan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Pihaknya memiliki kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Selain itu, penahanan guna mempermudah proses persidangan nanti,” tambah Purkon.
Status tersangka Akhmad Jajuli melekat sejak hari Rabu, 16 Juli 2025. Penetapan ini terkait pinjaman uang senilai Rp225 juta dari Mahmudi, Mantan Ketua MUI Kota Serang, serta Rp22,089 juta dari menantunya, Usep Setiawan.
Uang pinjaman ini Akhmad Jajuli gunakan untuk keperluan pencalonan Bupati Lebak pada tahun 2024 lalu. Karena uang pinjaman tidak segera ia kembalikan, Mahmudi, Mantan Ketua MUI Kota Serang, lantas membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
“Laporan terhadap Jajuli terkait dugaan penipuan. Pihak Jajuli sudah mengembalikan sebagian dari uang pinjaman,” papar Purkon.
Tersangka Mengaku Kena Tipu Pihak Lain
Sementara itu, Akhmad Jajuli mengakui telah menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) sebagai jaminan saat meminjam uang. Alasan belum mampu melunasi sisa pinjaman adalah karena ia sendiri tertimpa penipuan oleh pihak lain.
“Ternyata saya tertipu orang. Menantu kiai itu juga tahu masalahnya dan mengenal orang-orang yang menipu saya itu,” ungkap mantan Juru bicara Ratu Atut tersebut beberapa waktu lalu.
Ia menceritakan, Mahmudi melaporkannya kepada Polresta Serang Kota pada Maret 2025. Kemudian, pada 20 Juli 2025, ia membayar sebesar Rp50 juta.
“Pada tanggal 8 Agustus 2025 saya juga telah membayar sebesar Rp100 Juta. Kini tinggal sisa Rp75 Juta lagi dari total pinjaman Rp225 Juta,” tutupnya.
(*/Red)

















