Kota Serang, HALOBANTEN.COM – Mantan Juru Bicara (Jubir) eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, yakni Akhmad Jajuli, kini menjalani penahanan.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan penipuan dengan modus pinjam uang kepada Mantan Ketua MUI Kota Serang, Mahmudi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Ahmad Jajuli di Rutan Kelas IIB Serang. Proses penyerahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, setelah berkas perkara mendapat pernyataan lengkap atau P21 untuk proses penuntutan.
“Penahanan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa kemarin,” jelas Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Purkon Rohiyat, saat awak media konfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Alasan Hukum dan Pertimbangan Penahanan
Purkon menguraikan, dasar hukum penahanan memakai pertimbangan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Pihaknya memiliki kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Selain itu, penahanan guna mempermudah proses persidangan nanti,” tambah Purkon.
Status tersangka Akhmad Jajuli melekat sejak hari Rabu, 16 Juli 2025. Penetapan ini terkait pinjaman uang senilai Rp225 juta dari Mahmudi, Mantan Ketua MUI















