Jakarta, HALOBANTEN.COM – Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11). Roy Suryo masuk dalam daftar nama yang penyidik tetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menemukan delapan orang melanggar dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data. Presiden Jokowi merupakan pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini.
Para tersangka pihak kepolisian pilah ke dalam dua kelompok, atau klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Klaster kedua meliputi Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT). Roy Suryo bersama tersangka lain pada klaster kedua menerima jeratan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, serta Pasal 35 UU ITE.
Penyidik Periksa 130 Saksi
Sebelumnya, Presiden Jokowi melaporkan sejumlah nama terkait kasus tersebut. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 305 juncto 51 ayat 1 UU ITE.
Penyidik telah menaikkan status laporan Presiden Jokowi ke tahap penyidikan setelah gelar perkara menemukan adanya unsur pidana. Penyidik Polda Metro Jaya total memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, seperti dewan pers, KPI, dirjen peraturan dan perundangan Kumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, dan ahli sosiologi hukum, guna mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Polisi Panggil Tersangka Roy Suryo
Polda Metro Jaya resmi menunjuk Roy Suryo bersama rekan-rekan klaster kedua sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu menyusul laporan Presiden Jokowi. Polisi segera mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs.
“Kami kirimkan surat panggilan setelah ini, kami harap mereka memenuhi panggilan tersebut sehingga hak bisa tersampaikan dalam klarifikasi di berita acara,” terang Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebutkan delapan orang tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi terbagi atas dua klaster. Tiga orang pada klaster kedua mencakup Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias TT.
(*/Red)















