Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Banten, mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara Akmal Hadi (44), dari tugas-tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangka peredaran narkoba.
Pemkab Tangerang mengambil keputusan ini karena Akmal Hadi telah berstatus tersangka dan polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis ganja.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengungkapkan, pemberhentian sementara pegawai negeri sipil (PNS) ini lantaran yang bersangkutan telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan atas kasus tindak pidana.
“Pemberhentian terhadap Akmal Hadi berlaku sejak yang bersangkutan berstatus tersangka dan jalani penahanan,” ungkap Intan dalam keterangan tertulis kepada HALOBANTEN.COM, Jumat (07/11/2025).
Akmal telah jalani penahanan berdasarkan bukti surat perintah penahanan dari pihak kepolisian.
Jika di kemudian hari pihak berwenang menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana dan lepas dari status tersangka, maka Pemkab Tangerang akan mencabut kembali surat pemberhentian sementara tersebut.
Sanksi Dicabut Jika Tidak Terbukti
Tentu pencabutan pemberhentian sementara ini harus ada dasar. Pertama, pihak kepolisian membebaskan yang bersangkutan berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan.
“Atau penghentian sementara ini kita cabut setelah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah),” jelasnya.
Namun jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana berat, maka Pemkab Tangerang akan memberhentikan secara permanen.
“Bukan hanya dipecat dari pekerjaannya, tapi statusnya sebagai ASN atau PNS juga kita cabut sesuai dengan aturan yang berlaku tentang kepegawaian,” tegas Intan.
Sebelumnya, Polresta Tangerang dan Polsek Panongan mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang















