salahsatunya menyerat seorang ASN Pemkab Tangerang berinisial AH (44).
Tersangka AH bertugas di kantor Kecamatan Legok dan berdomisili di Parung Panjang Bogor Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari penangkapan terhadap J (19) di sebuah rumah kontrakan wilayah Desa Ranca Iyuh, Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025) lalu.
Dalam penangkapan itu polisi mendapati dua linting ganja di dalam bungkus rokok milik tersangka.
Dari hasil pengembangan, polisi meringkus tiga orang yang menjadi tersangka utama, yakni LK (24), AH (44) dan IT (42).
Dari tangan para tetsangka, aparat menyita total 35 paket besar ganja. Para tersangka menyelundupkan Narkotika ini dari Bogor menuju Bali memanfaatkan jasa ekspedisi.
(Jek/Red)















