News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA » Halaman 2

Pemkab Tangerang Berhentikan Sementara Oknum ASN Tersangka Peredaran Narkoba

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Banten, mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara Akmal Hadi (44), dari tugas-tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangka peredaran narkoba.

Pemkab Tangerang mengambil keputusan ini karena Akmal Hadi telah berstatus tersangka dan polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis ganja.

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengungkapkan, pemberhentian sementara pegawai negeri sipil (PNS) ini lantaran yang bersangkutan telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan atas kasus tindak pidana.

BACA JUGA

“Pemberhentian terhadap Akmal Hadi berlaku sejak yang bersangkutan berstatus tersangka dan jalani penahanan,” ungkap Intan dalam keterangan tertulis kepada HALOBANTEN.COM, Jumat (07/11/2025).

Akmal telah jalani penahanan berdasarkan bukti surat perintah penahanan dari pihak kepolisian.

Jika di kemudian hari pihak berwenang menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana dan lepas dari status tersangka, maka Pemkab Tangerang akan mencabut kembali surat pemberhentian sementara tersebut.

Sanksi Dicabut Jika Tidak Terbukti

Tentu pencabutan pemberhentian sementara ini harus ada dasar. Pertama, pihak kepolisian membebaskan yang bersangkutan berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan.

“Atau penghentian sementara ini kita cabut setelah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah),” jelasnya.

Namun jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana berat, maka Pemkab Tangerang akan memberhentikan secara permanen.

“Bukan hanya dipecat dari pekerjaannya, tapi statusnya sebagai ASN atau PNS juga kita cabut sesuai dengan aturan yang berlaku tentang kepegawaian,” tegas Intan.

Sebelumnya, Polresta Tangerang dan Polsek Panongan mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang salahsatunya menyerat seorang ASN Pemkab Tangerang berinisial AH (44).

Tersangka AH bertugas di kantor Kecamatan Legok dan berdomisili di Parung Panjang Bogor Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari penangkapan terhadap J (19) di sebuah rumah kontrakan wilayah Desa Ranca Iyuh, Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025) lalu.

Dalam penangkapan itu polisi mendapati dua linting ganja di dalam bungkus rokok milik tersangka.

Dari hasil pengembangan, polisi meringkus tiga orang yang menjadi tersangka utama, yakni LK (24), AH (44) dan IT (42).

Dari tangan para tetsangka, aparat menyita total 35 paket besar ganja. Para tersangka menyelundupkan Narkotika ini dari Bogor menuju Bali memanfaatkan jasa ekspedisi.

(Jek/Red)

BERITA LAINNYA