Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang, Banten oleh Polsek Panongan Polresta Tangerang bikin geger. Dari hasil penelusuran halobanten.com terungkap jika oknum ASN berinisial AH (44) tersebut bertugas sebagai staff bagian umum di bawah Trantib kantor Kecamatan Legok.
Camat Legok M. Yusuf Fachroji, membenarkan jika polisi telah menangkap salah satu ASN di jajarannya berinisial AH. “Iya betul, AH adalah staff di kantor Kecamatan Legok,” kata Yusuf kepada halobanten.com melalui telpon genggamnya, Kamis (06/11/2025).
Yusuf mengatakan, penangkapan AH atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini menjadi tamparan keras khususnya bagi Pemerintah Kecamatan Legok. Keterlibatan ASN dalam kasus ini bahkan telah membuat nama baik ASN Kecamatan Legok dan bahkan institusi di lingkup Pemkab Tangerang jadi tercemar.
Ia mengaku kaget saat pertama kali mendapat informasi bahwa polisi telah menangkap salah satu ASN di jajarannya. Semua ia tidak begitu percaya, tapi setelah polisi menyampaikan laporan dan press release, di situlah ia baru percaya. Ia tidak menyangka pelaku melakukan perbuatan seperti itu.
“Ini tamparan keras buat kami di lingkungan Kecamatan Legok. ASN yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat, ini malah sebaliknya,” tutur Yusuf.
Setelah menerima laporan resmi dari pihak Polsek Panongan dan Polresta Tangerang, ia langsung membuat dan menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Tangerang. Ia juga menyampaikan pemberitahuan kepada keluarga pelaku terkait penangkapan tersebut.
Pelaku Sosok Baik dan Pendiam
Camat Yusuf menuturkan, sejak bertugas sebagai Camat Legok tiga bulan lalu, ia mengenal AH sebagai sosok yang baik, ramah dan pendiam. Tidak tampak sedikit pun dari perilaku AH selama bertugas yang mengarah pada keterlibatannya terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Namun demikian, ia mengaku tidak mengenal lebih jauh tentang pegawai di jajarannya karena kesibukannya cukup padat.
“Saya memang jarang berhadapan langsung dengan para pegawai. Saya gak menduga akan ada kejadian seperti ini. Apalagi AH ini bertugas di kantor Kecamatan Legok sudah cukup lama,” terang Yusuf.
Pelaku Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan
Pelaku AH bertugas sebagai staff di bagian umum di bawah Trantib Kecamatan Legok. Selama bertugas, perilaku AH cukup baik. Namun Yusuf mengaku mulai curiga ketika AH tidak masuk kerja selama beberapa hari sejak 27 Oktober tanpa ada keterangan.
Kemudian, pihaknya memanggil AH secara resmi untuk untuk datang pada Jumat, 31 Oktober guna mengklarifikasi alasannya tidak masuk kerja, tapi AH tidak datang.
“Nah, dari situ kita mulai curiga, ada apa dengan AH? Kita nggak tahu kalau yang bersangkutan terlibat Narkoba,” kata Yusuf.
Pihak kecamatan juga sudah mencari tahu tentang kondisi dan keberadaan AH kepada pihak keluarganya di wilayah Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. Namun mereka juga tidak mengetahui di mana AH berada.
“AH tinggalnya (domisili,Red) di Parung Panjang Bogor, ditangkapnya juga di wilayah Bogor,” terangnya.
Pasca peristiwa penangkapan ini, kata Yusuf, pihaknya langsung menyampaikan laporan kepada Bupati Tangerang. Ia juga akan segera berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Tangerang untuk Langkah selanjutnya. “Camat hanya sebagai user, yang berwenang memberikan sanksi atau apapun itu ya pimpinan,” jelasnya.
Kejadian ini juga menjadi pelajaran khususnya di lingkup Kecamatan dan desa/kelurahan di Legok agar jangan ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.
Awal Mula Kasus Terungkap
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang dan Polsek Panongan sukses membongkar jaringan peredaran narkoba skala antarprovinsi. Satu pelaku kunci melibatkan seorang oknum ASN Pemerintah Kabupaten Tangerang berinisial AH (44).
Pengungkapan perkara besar ini berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial J (19). Polisi menangkapnya di kontrakan kawasan Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025).
Kepala Polresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, menyebutkan, saat penggeledahan awal terhadap J, petugas menemukan dua linting ganja. Pelaku menyembunyikan ganja itu dalam bungkus rokok.
“Hasil interogasi menunjukkan J memperoleh ganja dari seseorang di daerah Bogor. Tim segera melakukan pengembangan kasus dan pengejaran,” terang Indra dalam konferensi pers di Mapolsek Panongan, Kamis (06/11/2025).
Pengembangan kasus mengarahkan aparat ke Bogor. Di sana, petugas membekuk tiga orang yang menjadi tersangka utama: LK (24), AH (44) yang teridentifikasi sebagai oknum ASN Pemkab Tangerang, dan IT (42) yang dicurigai sebagai pemilik serta pengendali jaringan narkoba ini.
Dari para pelaku, aparat menyita total 35 paket besar ganja. Para pelaku menyelundupkan Narkotika ini dari Bogor menuju Bali. Mereka memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai modus operandi.
“Pelaku mengemas paket ganja dalam boks motor jenis vespa skuter untuk mengelabui petugas sehingga terlihat seperti kiriman biasa,” jelasnya lebih lanjut.
Selain itu, saat penggeledahan di rumah IT, polisi mendapatkan tambahan setengah kilogram ganja yang siap edar.
(Jek/Red)

























