Tangerang, HALOBANTEN.COM — Tim Opsnal Polsek Benda berhasil membongkar kasus peredaran obat keras di Kosambi Kabupaten Tangerang Banten dengan menciduk seorang pemuda berinisial CF (25). Petugas kepolisian menyita sebanyak 1.346 butir obat terlarang yang terdiri dari tramadol dan eximer.
Penangkapan berlangsung usai polisi menyamar serta melakukan transaksi terselubung di kawasan Dadap. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan keresahan dari warga sekitar terkait transaksi obat ilegal. Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi membenarkan keberhasilan penangkapan tersangka tersebut. Pihaknya bertindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya obat keras tanpa izin resmi.
Polisi Amankan Ribuan Obat Terlarang
Petugas menyita barang bukti berupa 920 butir tramadol serta 426 butir eximer dari tangan pelaku. Selain itu, polisi mengamankan telepon seluler milik tersangka beserta uang tunai senilai Rp511 ribu hasil penjualan.
Tersangka mengaku memperoleh pasokan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang pria berinisial R alias Ujang. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap keberadaan buronan tersebut.
Kepolisian terus mengembangkan kasus guna memutus mata rantai jaringan pemasok yang melayani kawasan Tangerang Raya. Langkah ini merupakan bentuk pencegahan terhadap penagagalan peredaran obat keras di Kosambi dan sekitarnya. Baca Juga: Pengedar Obat Keras di Solear Sembunyikan Barang Bukti di Tong Sampah
Ancaman Hukuman Undang-Undang Kesehatan
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti mendekam di markas Polsek Benda untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan jeratan pasal terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian resmi sesuai aturan yang berlaku.
Tersangka terancam sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak ketertiban umum.
(JAR)

























