Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pengedar obat keras di Solear Kabupaten Tangerang Banten sembunyikan barang bukti di tong sampah. Polisi amankan pelaku berinisial FZ (23) di sebuah toko depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Minggu (2/8/2026) dini hari. Petugas menyita 270 butir hexymer dan enam butir tramadol yang pelaku sembunyikan dalam tong sampah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, petugas menangkap FZ setelah menemukan ratusan obat keras yang diduga pelaku jual secara ilegal.
Menurut Indra, pelaku menyembunyikan seluruh obat keras dalam tong sampah. Pelaku juga membungkus barang tersebut menggunakan plastik berwarna hitam untuk mengelabui petugas.
Indra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut. Selanjutnya, personel Polsek Cisoka melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi itu.
Hasil penyelidikan mengarah kepada FZ. Setelah itu, petugas bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku bersama barang bukti.
“Terduga pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polsek Cisoka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Indra.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Saat ini, penyidik masih memeriksa FZ secara intensif untuk mengembangkan kasus tersebut. Selain itu, polisi amankan pengedar obat keras sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran obat tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang.
Penyidik menjerat FZ dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.
Atas perbuatannya, FZ menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
(JAR)

























