Jakarta, HALOBANTEN.COM — Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 15,507 kilogram dan menangkap tiga pria dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, (13/2/2026).
Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah kontrakan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, menjelaskan bahwa tiga pria yang terjaring masing-masing berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33).
Menurut Arie, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang.
Tim melakukan pemantauan serta pemetaan lokasi guna memastikan keberadaan target operasi.
Setelah itu, petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat sebelum mengambil langkah penindakan.
Pada saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan ganja seberat 10 kilogram yang tersimpan dalam tas jinjing milik para tersangka.
Berikutnya, tim mengembangkan kasus tersebut menuju sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.
Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan ganja tambahan dengan berat 5,507 kilogram.
Dengan demikian, total barang bukti ganja yang aparat sita mencapai 15,507 kilogram.
Tersangka Jalani Proses Hukum
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah berada di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus peredaran ganja tersebut.
(Suhendar/Red)















