Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pajak Daerah memegang peranan krusial dalam mendorong laju pembangunan serta meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat. Plt. Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Cikokol, Andri Krisdianto, menyampaikan penekanan ini ketika memberikan materi dalam agenda Sosialisasi Pendataan dan Verifikasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengadakan kegiatan tersebut di Kantor Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, beberapa waktu lalu.
Andri menjelaskan dalam pemaparannya bahwa Pajak Daerah mewakili kontribusi wajib masyarakat kepada pemerintah daerah. Meskipun tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayar, seluruh hasil penerimaan pajak itu pemerintah gunakan sebesar-besarnya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
“Setiap rupiah dari pajak yang masyarakat bayarkan menjadi sumber utama membiayai pembangunan daerah. Pajak inilah yang menopang perbaikan infrastruktur, fasilitas umum, dan pelayanan publik yang manfaatnya dapat kita rasakan bersama,” terang Andri di hadapan para peserta sosialisasi.
Integrasi Tiga Instansi
Andri melanjutkan, pelayanan pada Samsat Cikokol melibatkan sinergi tiga instansi utama: Polda Metro Jaya, Pemerintah Provinsi Banten, dan PT Jasa Raharja. Masing-masing pihak memikul peran yang berbeda namun saling melengkapi, meliputi administrasi registrasi kendaraan, penarikan pajak, hingga pengelolaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lebih lanjut, Andri merinci jenis-jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Jenis-jenis tersebut antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), dan Pajak Air Permukaan (AP).
Selain itu, ia menguraikan konsep Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). Opsen ini merupakan pungutan tambahan yang pemerintah kabupaten/kota kenakan atas pajak pokok kendaraan bermotor dan BBNKB. Pemungutan terjadi bersamaan dengan pembayaran pajak utama melalui sistem split payment, di mana sebagian hasilnya langsung masuk ke kas daerah.
“Melalui mekanisme opsen ini, pemerintah kabupaten/kota memperoleh tambahan pendapatan yang lantas dapat















