Tangerang, HALOBANTEN.COM – Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Banten mensinyalir Akmal Hadi (44), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang yang menjadi pengedar narkoba tidak berdiri sendiri. Ada indikasi keterlibatan ASN lainnya dalam kasus ini.
Untuk itu, Granat Banten mendorong penyidik Polresta Tangerang untuk memeriksa dan menggali lebih dalam informasi dari tersangka Akmal Hadi agar kasus ini benar-benar terungkap seluruhnya.
“Kita dukung penyidik kepolisian untuk menggali informasi dari Akmal Hadi yang notabene seorang PNS. Apakah dalam kasus ini ada keterlibatan PNS/ASN lainnya? Jika ada, maka itu sangat berbahaya. Saya menduga itu bisa saja terjadi,” kata Ketua Granat Banten, Budy Tjoanda, kepada HALOBANTEN.COM, Jumat (07/11/2025).
Dugaan itu menurutnya sangat beralasan karena pelaku Akmal Hadi ini bukan hanya sebagai pemakai tapi juga sebagai pengedar narkoba antarprovinsi.
Jika hanya pemakai, kecil kemungkinan ASN lain terlibat, kecuali sebagai pemakai juga. Namun jika pengedar maka ada kemungkinan ada ASN lain terlibat.
Hal yang paling ia khawatirkan adalah jaringan peredaran narkoba masuk ke lingkungan ASN. “Saya khawatir pemasok narkoba masuk ke lingkungan ASN. Makanya, penyidik harus menggali lebih dalam informasi dari tersangka Akmal Hadi,” imbuh Budy.
Apresiasi Pemkab Tangerang Beri Sanksi kepada ASN Terlibat Narkoba
Budy mengapresiasi langkah Pemkab Tangerang yang telah memberhentikan sementara kepada Akmal Hadi sebagai ASN. Itu memang harus Pemkab lakukan sesuai dengan Undang-Undang kepegawaian.
“Pemberhentian sementara terhadap ASN yang terlibat narkoba dari tugas-tugasnya sudah langkah yang tepat,” kata Budy.
Namun demikian, langkah Pemkab Tangerang jangan hanya sampai di situ. Harus ada upaya-upaya lainnya guna mempersempit peredaran narkoba di lingkungan ASN.
Kasus ini juga harus menjadi atensi bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya, termasuk Pemerintah Provinsi Banten. Pemeriksaan berkala terhadap ASN di lingkungannya masing-masing harus lebih intens guna mempersempit masuknya narkoba di lingkungan pegawai pemerintahan.
Pemkab Tangerang, memberhentikan sementara Akmal Hadi dari tugas-tugasnya sebagai PNS atau ASN.
Pemkab Tangerang mengambil keputusan ini setelah Akmal Hadi berstatus tersangka dan menjalani penahanan atas kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis ganja.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menegaskan, pemberhentian sementara AH karena yang bersangkutan telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan atas kasus tindak pidana peredaran narkoba.
Pemberhentian terhadap Akmal Hadi berlaku sejak yang bersangkutan berstatus tersangka dan jalani penahanan.
(Jek/Red)















