JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang dulu dielu-elukan sebagai “anak manis” di kancah ekonomi, kini harus menelan pil pahit. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Kenapa? Kasus impor gula yang disebut-sebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah!
Terseret Kasus, Tapi Kantong Pribadi Aman
Yang bikin banyak orang terkejut, majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah, TAPI… doi nggak menikmati keuntungan pribadi sepeser pun! Jadi, meski negara tekor, dompet Tom dinilai tetap “suci”. Alhasil, nggak ada kewajiban uang pengganti. Cukup mendekam di bui sambil merenungi kebijakan yang katanya “kurang Pancasila” dan terlalu pro-pasar.
Faktor Meringankan dan Memberatkan ala Hakim
Apa yang membuat vonisnya dianggap “ringan”? Ternyata Tom belum pernah masuk penjara, sopan santunnya dianggap baik, kooperatif banget selama proses persidangan, dan nggak ada bukti dia mengantongi duit haram. Nah, yang memberatkan? Kebijakan impor yang dibuatnya dianggap nggak cocok dengan semangat gotong royong dan “nasi bungkus” ala Indonesia.
Jaksa dan Hakim: Beda Kalkulator Kerugian Negara
Sebelumnya, jaksa menuntut 7 tahun penjara dengan asumsi kerugian negara mencapai Rp515,4 miliar. Angka yang fantastis! Tapi hakim punya hitung-hitungan sendiri, dan “cuma” menyebut kerugiannya di angka Rp194 miliar. Yah, beda tafsir angka memang sering terjadi antara institusi hukum.
“Cuma Jalankan Perintah Bos!” Kata Tom, Tapi Hukum Bilang Lain… Tom sendiri bersikeras tidak bersalah. Dalihnya, kebijakan impor itu cuma mengikuti arahan Presiden Jokowi, semacam “saya cuma anak buah yang patuh prosedur”. Sayangnya, sistem hukum bukan HRD yang bisa dikibulin dengan alasan “atas perintah atasan”. Jadi, tetap saja harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Surat Cinta Mantan Menteri Diabaikan Hakim
Ada lagi satu hal menarik: hakim memilih untuk mengabaikan surat pembelaan dari mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno. Kenapa? Karena dia absen sidang tanpa alasan yang sah! Jadi, surat itu anggap saja masuk kotak.
Kalau hidupmu lagi manis-manisnya, ingatlah: bahkan gula pun bisa bikin orang masuk penjara. Bagaimana menurutmu tentang kasus ini? (*/bbs)















