JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Pernah dengar soal rekening “nganggur” alias dormant yang tiba-tiba diblokir? Nah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya buka suara kenapa mereka melakukan langkah mengejutkan ini! Bukan tanpa alasan, kebijakan ini diterapkan demi melindungi kamu dari bahaya pencucian uang!
Kok Bisa Rekening Nganggur Kena Blokir? Ini Penjelasannya
PPATK menjelaskan kalau rekening bank yang sudah lama tidak aktif itu rentan banget disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, salah satunya buat aksi pencucian uang yang merugikan semua pihak. Makanya, PPATK mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara transaksi di rekening-rekening tersebut.
“Demi melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK lewat Instagram resmi mereka pada Jumat (25/7).
Proses pemblokiran ini efektif sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data perbankan per Februari 2025. Hasilnya? Ada lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp428,61 miliar! Angka yang bikin melongo, kan?
Tenang saja, PPATK menegaskan kalau dana kamu tetap aman meskipun rekening dibekukan sementara. Mereka memang tidak merinci berapa total rekening yang sudah diblokir, tapi mereka menjamin keamanan danamu.
Rekeningmu Kena Blokir Mendadak? Begini Cara Mengajukan Keberatan
Jangan panik kalau rekeningmu ternyata ikut diblokir! PPATK sudah menyediakan mekanisme pengajuan keberatan. Kamu bisa langsung mengisi formulir di tautan ini: bit.ly/FormHensem.
Setelah formulir kamu isi, pihak bank bersama PPATK akan melakukan penelaahan data. Proses ini bisa memakan waktu maksimal lima hari kerja, atau bahkan diperpanjang sampai 15 hari tergantung kelengkapan dokumen yang kamu berikan. Kalau tidak ada indikasi pelanggaran, rekeningmu bakal kembali dibuka, kok! Kamu bisa cek statusnya lewat mobile banking, ATM, atau langsung datang ke kantor cabang bank terdekat.
Mitos vs Fakta: Benarkah Rekening 3 Bulan Gak Aktif Langsung Diblokir
Ada rumor yang bilang kalau rekening yang tidak aktif selama tiga bulan bakal otomatis diblokir. Ternyata, info itu tidak sepenuhnya benar!
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menjelaskan kalau jangka waktu tiga bulan itu cuma berlaku buat rekening yang masuk kategori sangat berisiko, misalnya yang terindikasi dipakai buat judi online terus ditinggalkan.
“Tidak ada kriteria tiga bulan itu. Waktu tiga bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” jelas Natsir kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/7).
Natsir juga menambahkan kalau definisi rekening dormant itu beda-beda di setiap bank, tergantung profil nasabah dan parameter risiko masing-masing.
Sepanjang tahun ini, PPATK mencatat sudah membekukan lebih dari 31 juta rekening yang tidak digunakan selama lebih dari lima tahun, dengan total dana lebih dari Rp6 triliun! Gila, banyak banget kan?
Nah, jadi sekarang kamu sudah paham kan kenapa rekening dormant bisa diblokir? Jangan sampai rekeningmu “nganggur” terlalu lama ya! Sudah cek rekeningmu hari ini? (*/bbs)















