SUKABUMI, HALOBANTEN.COM – Drama korupsi kembali menghentak Tanah Pasundan! Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi, Heni Mulyani, akhirnya resmi dijebloskan ke tahanan setelah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025).
Sebelumnya, Heni udah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi Kota sejak Mei 2025. Ia diduga kuat menyalahgunakan dana desa hingga bikin negara rugi setengah miliar rupiah — yes, Rp500 juta raib entah ke mana!
Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, membenarkan bahwa Heni gak cuma ngoprek dana desa, tapi juga nekat menjual aset desa berupa bangunan Posyandu. “Iya, itu betul. Ada bangunan yang dijual, salah satunya Posyandu,” ungkap Agus kepada media.
Lebih parahnya lagi, duit rakyat yang harusnya buat pembangunan desa malah dipakai buat memenuhi gaya hidup si kades. 😱💅
“Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, menunjang gaya hidup tersangka,” kata Agus. Akibat perbuatannya, Heni kini ditahan di Lapas Perempuan Bandung sambil nunggu jadwal sidang.
Heni terancam dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Netizen pun ramai-ramai nyinyir di medsos, menyebut ini contoh klasik “desa tertinggal, tapi kadesnya hedon.”
Moral of the story: Jangan main-main sama duit rakyat, karena gaya hidup mewah pakai dana desa ujung-ujungnya bisa ganti kostum jadi baju oranye.















