Tangerang, HALOBANTEN.COM – Seorang gadis di bawah umur berusia 14 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran), warga Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, mengaku menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang melibatkan seorang pria berinisial K. Kasus ini telah bergulir ke ranah hukum sejak keluarga korban melaporkan ke polisi pada Desember 2024 lalu.
Korban menuturkan, peristiwa pelecehan seksual berawal saat teman sekolahnya, Melati (nama samaran), mengajaknya makan seafood sekitar Juni 2023. Pada saat makan, hadir pula K, seorang kenalan Melati.
“Selesai makan, dalam perjalanan pulang, Melati mengirim pesan kepada saya. Intinya ‘Bunga, si K suka sama kamu, dia ingin berhubungan seks dengan kamu’. Saya sempat menolak,” ungkap Bunga memberi keterangan.
Tidak lama berselang, K mengirim pesan serupa kepada korban. Setelah penolakan itu, korban kembali ke rumah Melati. Di sana, Melati memberikan semacam ancaman atau tekanan kepada Bunga agar mau memenuhi permintaan pria hidung belang itu.
“Melati bilang ‘Bunga, K sudah saya beri tahu, kamu harus mau soalnya dia sudah dalam perjalanan’. Saya tetap bilang tidak mau, setelah itu saya kembali ke rumah,” tambah Bunga.
Diduga Diberi Minuman Campur Obat Bius
Kemudian, hari berikutnya, Melati mengajak korban keluar rumah dengan tujuan ke sebuah rumah kontrakan di Dadap Kosambi. Sebelum tiba di kontrakan, keduanya mampir ke sebuah minimarket membeli minuman kemasan Teh Pucuk.
“Minuman itu tidak langsung saya ambil dari Melati. Sampai di kontrakan, saya diberi Teh Pucuk itu. Saya percaya saja kepadanya. Ketika saya minum, saya langsung tidak sadarkan diri,” jelas Bunga.
Saat tersadar, ia mengaku mendapatkan sebuah video yang memperlihatkan dirinya tengah berhubungan seksual dengan K. Video itu pun jadi alat pemerasan.
“Dia menerjemahkan kepada saya, dia bilang gini, kalau kamu memberi tahu orang lain, video ini akan saya sebarkan, saya jadi takut. Posisi saat itu kepala saya masih merasa pusing,” ujarnya.
Korban menerangkan, saat terbangun dari tidur, tubuhnya dalam keadaan telanjang tanpa busana tertutup selimut. “Iya pelecehan, semua terekam. Saat sadar, saya hanya menggunakan selimut, lalu langsung berganti pakaian di kamar mandi sembari menangis lantaran berdarah. Saya bahkan sempat terjatuh di kamar mandi karena efek pusing,” terangnya lagi.
Ketika hendak pulang, korban menerima uang sebesar Rp.800.000,- dari Melati. Uang tersebut diduga berasal dari total Rp.1.800.000,- yang K berikan.
Ibu Korban Memohon Keadilan
Kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan anak ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 30 Desember 2024, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1558/XI/2024/PMJ/Resto Tangerang Kota.
Meskipun kasus sudah naik ke tahap penyidikan sejak 15 April 2025 lalu, sudah hampir setahun kasus ini belum















