News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Cipondoh Tangerang

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cipondoh berhasil meringkus dua pria yang aktif menjadi pengedar sabu di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Banten. Penangkapan terjadi Rabu dini hari, (20/11/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, sekaligus menyita sejumlah paket sabu siap jual.

Polisi meringkus kedua terduga pelaku, berinisial Adul dan Aken, setelah terpantau melakukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi gelap narkotika.

Penangkapan pengedar sabu Cipondoh ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik transaksi narkoba di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh Tangerang. Menanggapi informasi tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Cipondoh, yang pimpin Iptu Amin Isrofi segera bergerak untuk melakukan pengecekan lapangan dan pengintaian intensif.

BACA JUGA

Petugas mendapati Adul dan Aken menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, membuat Tim Resmob memutuskan membuntuti keduanya hingga ke sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Gang Jambul, Kampung Alas Tua. Di lokasi tersebut, petugas memastikan para pelaku membawa barang haram.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna putih yang menyimpan sejumlah barang bukti krusial, meliputi: Satu klip plastik ukuran besar berisi sabu. Empat klip plastik ukuran kecil berisi sabu. Dua unit telepon genggam. Satu buah alat bantu pakai (pipet).

Beli dari Kampung Ambon untuk Jual Kembali

Saat petugas mintai keterangan, Adul mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah dikenal rawan peredaran narkoba, yakni Kampung Ambon. Ia membeli paket sabu seberat lima gram seharga Rp3,5 juta.

“Iya, Pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon. Rencananya mau pakai dan jual lagi,” ujar Adul kepada petugas.

Sementara itu, rekannya, Aken, mengakui hanya membantu Adul menjual sabu. Aken menerima bayaran berdasarkan hasil penjualan.

“Saya cuma bantu jual saja. Terima bayar tergantung hasil, paling lima puluh sampai dua ratus ribu,” kata Aken.

Para pelaku berencana memecah paket sabu tersebut menjadi unit-unit kecil dengan banderol harga Rp100 ribu dan Rp200 ribu sebelum menjualnya kembali kepada konsumen.

Ancaman Hukuman Berat

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menegaskan bahwa seluruh pelaku dan barang bukti telah Kepolisian amankan.

“Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan pemasoknya,” tutur Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pengedar sabu Cipondoh tersebut terancam jeratan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Gelap Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, pada kesempatan terpisah mengimbau seluruh masyarakat Kota Tangerang agar terus waspada terhadap peredaran narkotika. Beliau mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center Kepolisian di nomor 110 atau layanan aduan masyarakat di nomor whatsapp 0822-11-110-110 layanan gratis bebas pulsa. Sinergi ini sangat penting dalam upaya bersama memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” tutup Kombes Pol. Jauhari.

(Jek/Red)

BERITA LAINNYA