“Tindakan ini merugikan masyarakat karena produk yang dijual tidak sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku telah beroperasi sejak beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan botol kemasan kosong, ratusan botol MinyaKita palsu yang sudah diisi, alat-alat produksi, dan dokumen-dokumen terkait.
Pelaku dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri juga telah menemukan beberapa perusahaan lain yang memproduksi MinyaKita tidak sesuai takaran.
Temuan ini menunjukkan adanya praktik kecurangan yang lebih luas dalam produksi dan distribusi minyak goreng kemasan.
(Red)















