Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satgas Pangan Polri, bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Sidak ke PT Jujur Sentosa, perusahaan produsen Minyakita di Tangerang.
Inspeksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa produksi dan distribusi Minyakita sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Hasil dari inspeksi tersebut menunjukkan bahwa PT Jujur Sentosa telah memproduksi dan mendistribusikan Minyakita sesuai dengan takaran yang ditentukan.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam proses produksi dan distribusi di perusahaan tersebut.
Kapasitas produksi harian perusahaan mencapai 150 ton, atau sekitar 4.500 ton per bulan.
Pengecekan dokumen dan alat ukur yang digunakan oleh PT Jujur Sentosa juga menunjukkan hasil yang positif.
Semua alat ukur dipastikan sesuai dengan standar, yaitu 1 liter atau 0,913 kilogram.
Temuan Minyakita Tidak Sesuai Takaran di Tempat Lain
Meskipun PT Jujur Sentosa memenuhi standar, Satgas Pangan menemukan adanya Minyakita yang tidak sesuai takaran di beberapa perusahaan lain.
Namun, temuan ini belum memenuhi unsur pidana.
Untuk mengatasi hal ini, Satgas Pangan memberikan solusi agar Minyakita yang terlanjur diproduksi dapat dijual dalam bentuk curah dengan takaran literan, untuk mencegah kelangkaan.
(Red)























