Richard Lee Resmi Masuk Tahap II, Kejati Banten Segera Limpahkan Perkara ke PN Tangerang

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Richard Lee resmi memasuki tahap II dalam perkara dugaan pelanggaran konsumen dan ketentuan kesehatan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dengan proses tersebut, perkara yang menjerat dokter sekaligus pebisnis kecantikan itu segera memasuki tahap persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pada Kamis (4/6/2026).

“Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya atas nama tersangka Richard alias dr. Richard Lee,” ujar Jonathan, Jumat (5/6/2026).

BACA JUGA

Menurut Jonathan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran sediaan farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, serta khasiat. Selain itu, penyidik juga menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen terkait informasi dan promosi produk.

Richard Lee selaku Direktur CV Athena Mandiri Group diduga memasarkan sediaan farmasi atau kosmetik tanpa izin edar yang sah dari BPOM RI. Dalam proses penyidikan, aparat menemukan adanya perubahan dan penambahan tulisan pada sejumlah kemasan produk.

Sejumlah Nama Produk Mengalami Perubahan

Kejati Banten mengungkapkan beberapa produk yang mengalami perubahan identitas pemasaran. Produk WT, misalnya, berubah menjadi WT White Tomato. Sementara itu, produk Ribeskin Superficial Pink Aging berganti nama menjadi DNA Salmon Dirumah Aja dan dipromosikan untuk penggunaan melalui suntikan.

Selain itu, produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health juga berubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell.

Selanjutnya, produk-produk tersebut dipasarkan melalui berbagai platform marketplace dengan promosi yang memanfaatkan akun TikTok milik Richard Lee, yakni @drrichardlee.

Berkas Perkara P21, Segera Masuk Pengadilan

Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara atas nama Richard Lee telah memperoleh status lengkap atau P21. Oleh karena itu, kejaksaan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.

Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam UU 17/2023 tentang Kesehatan juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga menghadapi sangkaan berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto UU 1/2026.

Ancaman Hukuman

Richard Lee menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda kategori enam dengan nilai paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, sangkaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori empat dengan nilai maksimal Rp200 juta.

Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, kejaksaan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Setelah itu, jaksa segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani proses persidangan.

(DAR)

BERITA LAINNYA

  • All
  • TANGERANG RAYA

Perempuan Tak Bisa Keluar dari Daycare Tangsel, Polisi Dalami Dugaan Penguncian

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Perempuan tak bisa keluar dari daycare Tangsel memicu penyelidikan Polsek Ciputat Timur setelah laporan masuk melalui Call Center 110 Polri pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan perempuan tak bisa keluar dari daycare Tangsel membawa personel piket fungsi Polsek Ciputat Timur ke sebuah bangunan di Jalan Cendrawasih V No. 134, Kelurahan Sawah Baru, […]

Anggota TNI AD Tewas di Kelapa Dua Tangerang, Polisi Temukan Sejumlah Luka Tusuk

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus anggota TNI AD tewas di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten menyita perhatian masyarakat. Prajurit Dua (Prada) Arif Budi Sampurna ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Minggu, (19/7/2026). Korban merupakan personel Yon TP 804/Nabire yang menjalankan tugas bantuan personel di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Warga menemukan jasad […]

Kemarau Panjang di Kabupaten Tangerang, Pemkab Siaga Kebakaran

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kemarau panjang di Kabupaten Tangerang Banten, menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Tangerang saat apel pagi di Lapangan Raden Arya Yudhanegara, Tigaraksa, Senin, (20/7/2026). Asisten Daerah III Bidang Hukum, Administrasi, dan Umum, Firzada Mahalli, memimpin apel sekaligus menyampaikan sejumlah arahan kepada seluruh aparatur sipil negara. Firzada mengawali arahannya dengan mengapresiasi keberhasilan Kafilah Kabupaten […]

Kebakaran Gudang di Benda Tangerang, Brimob Bantu Padamkan Api

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kebakaran gudang di Benda Kota Tangerang Banten, tepatnya di Jalan Perancis, menghanguskan tiga bangunan pergudangan, Minggu, (19/7/2026). Personel Satbrimob Polda Metro Jaya bergerak cepat membantu proses pemadaman hingga situasi kembali terkendali. Api mulai muncul sekitar pukul 18.27 WIB. Petugas akhirnya menguasai kobaran api sekitar pukul 23.00 WIB setelah bekerja selama lebih dari […]

Larangan Pungli Damkar Tangsel Diperketat, Petugas Minta Uang Terancam Putus Kontrak

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Larangan pungli Damkar Tangsel semakin diperketat. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri, menegaskan seluruh layanan penyelamatan wajib bebas pungutan. Setiap petugas harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat tanpa meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Selain itu, larangan pungli Damkar Tangsel berlaku untuk seluruh personel tanpa pengecualian. Ahmad […]

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Asal Sepatan Tangerang Diciduk Polisi

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus jual obat keras tanpa izin kembali terungkap di Kabupaten Tangerang. Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap AIS, 32 tahun, warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, pada Kamis, 16 Juli 2026. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka beserta barang […]