Jakarta, HALOBANTEN.COM – Richard Lee resmi memasuki tahap II dalam perkara dugaan pelanggaran konsumen dan ketentuan kesehatan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dengan proses tersebut, perkara yang menjerat dokter sekaligus pebisnis kecantikan itu segera memasuki tahap persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pada Kamis (4/6/2026).
“Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya atas nama tersangka Richard alias dr. Richard Lee,” ujar Jonathan, Jumat (5/6/2026).
Menurut Jonathan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran sediaan farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, serta khasiat. Selain itu, penyidik juga menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen terkait informasi dan promosi produk.
Richard Lee selaku Direktur CV Athena Mandiri Group diduga memasarkan sediaan farmasi atau kosmetik tanpa izin edar yang sah dari BPOM RI. Dalam proses penyidikan, aparat menemukan adanya perubahan dan penambahan tulisan pada sejumlah kemasan produk.
Sejumlah Nama Produk Mengalami Perubahan
Kejati Banten mengungkapkan beberapa produk yang mengalami perubahan identitas pemasaran. Produk WT, misalnya, berubah menjadi WT White Tomato. Sementara itu, produk Ribeskin Superficial Pink Aging berganti nama menjadi DNA Salmon Dirumah Aja dan dipromosikan untuk penggunaan melalui suntikan.
Selain itu, produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health juga berubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell.
Selanjutnya, produk-produk tersebut dipasarkan melalui berbagai platform marketplace dengan promosi yang memanfaatkan akun TikTok milik Richard Lee, yakni @drrichardlee.
Berkas Perkara P21, Segera Masuk Pengadilan
Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara atas nama Richard Lee telah memperoleh status lengkap atau P21. Oleh karena itu, kejaksaan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam UU 17/2023 tentang Kesehatan juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga menghadapi sangkaan berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto UU 1/2026.
Ancaman Hukuman
Richard Lee menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda kategori enam dengan nilai paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, sangkaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori empat dengan nilai maksimal Rp200 juta.
Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, kejaksaan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Setelah itu, jaksa segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani proses persidangan.
(DAR)















