Serang, HALOBANTEN.COM – SPMB Banten 2026 mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penilaian itu muncul setelah pemaparan pemerintah daerah dan peninjauan langsung ke sekolah.
SPMB Banten 2026 dinilai berjalan transparan, objektif, akuntabel, serta mampu menutup peluang praktik titip-menitip maupun penyimpangan. Karena itu, KPK menyebut sistem tahun ini menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Direktorat Korsup KPK RI, Arif Nurcahyo. Ia menyampaikan pernyataan itu setelah menghadiri rapat koordinasi pengawasan layanan pendidikan di Provinsi Banten, Kamis (25/6/2026).
Selanjutnya, Arif bersama Inspektorat Provinsi Banten meninjau pelaksanaan penerimaan murid baru di SMA Negeri 2 Kota Serang. Kunjungan itu bertujuan memastikan proses berlangsung sesuai aturan.
Arif menjelaskan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.
Menurutnya, surat edaran itu mendorong proses penerimaan peserta didik berlangsung objektif, adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, aturan tersebut memperkuat upaya pencegahan praktik koruptif.
“Hasil diskusi menunjukkan Pemerintah Provinsi Banten berhasil membangun sistem yang jauh lebih transparan dibandingkan sebelumnya,” ujar Arif.
Bukan Posko Pengaduan
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan telah membuka posko pengaduan masyarakat. Selain itu, informasi SPMB tersampaikan secara luas melalui berbagai platform digital.
Meski begitu, KPK meminta Inspektorat Provinsi Banten terus memperkuat pengawasan hingga seluruh tahapan

















