Lebak, HALOBANTEN.COM – Kasus dugaan penistaan agama di Lebak memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Jaksa Penuntut Umum menuntut Nurlela dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara itu, terdakwa Meta Meita menghadapi tuntutan delapan bulan penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lebak, Fitri Jayantieka, menyampaikan tuntutan tersebut kepada awak media, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, jaksa menyusun tuntutan berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Nurlela menghadapi dakwaan menggunakan dua ketentuan hukum, yakni pasal tentang penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebaliknya, Meta Meita hanya menghadapi dakwaan penistaan agama karena menginjak kitab suci Al-Qur’an atas perintah Nurlela.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Selain itu, tindakan tersebut dianggap merendahkan agama Islam sehingga memicu keresahan dan rasa tersinggung di kalangan umat Islam, khususnya masyarakat Kabupaten Lebak.
Meski perkara telah memasuki persidangan, jaksa tidak menahan kedua terdakwa. Meta Meita masih merawat anak yang berusia kecil. Sementara itu, Nurlela sedang menjalani kehamilan dengan usia kandungan sekitar delapan bulan.
Selain mempertimbangkan kondisi tersebut, jaksa juga mencatat kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Faktor itu menjadi salah satu hal yang meringankan dalam tuntutan.
Kasus dugaan penistaan agama di Lebak bermula pada April 2026 di sebuah salon kecantikan milik Nurlela di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Saat itu, Nurlela mengaku kehilangan alat makeup dan menuduh Meta sebagai pelakunya.
Namun, Meta membantah tuduhan tersebut. Setelah itu, Nurlela memaksa Meta bersumpah dengan menginjak kitab suci Al-Qur’an. Peristiwa tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu kecaman publik. Selanjutnya, polisi menetapkan Nurlela dan Meta sebagai tersangka.
(DAR/MAD)






















