News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Perempuan di Pasar Kemis Modus Gantung Diri

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Tim Reskrim Polsek Pasar Kemis merilis fakta baru terkait kematian misterius warga di Kuta Bumi. Polisi berhasil membongkar kasus pembunuhan perempuan di Pasar Kemis yang sempat tersangka rekayasa sebagai aksi gantung diri.

Awalnya warga menemukan jasad korban berinisial R tergantung di dalam rumah kontrakan pada Selasa, 19 Mei 2026. Namun petugas menemukan posisi kaki korban masih menyentuh lantai hingga memicu kecurigaan mendalam.

“Penyidik menemukan kejanggalan pada posisi tubuh korban,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

BACA JUGA

Kecurigaan Polisi Buka Tabir Kejahatan

Petugas langsung mengumpulkan barang bukti serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Selain itu tim investigator menelusuri percakapan terakhir korban dengan seorang pria berinisial A lewat aplikasi pesan.

Hasil penelusuran menunjukkan tersangka A sempat mengajak korban bertemu di kawasan Bitung sebelum peristiwa naas terjadi. Berdasarkan bukti kuat tersebut polisi mengamankan pria berusia 30 tahun itu pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Tersangka akhirnya mengakui perbuatan kejamnya saat menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Ia mendatangi kontrakan korban lalu mencekik leher R hingga pingsan pada Senin, 18 Mei 2026.

Pelaku Rekayasa Scene Bunuh Diri

Pelaku kemudian mengikatkan tali tambang pada leher korban untuk mengelabui petugas kepolisian. Setelah itu tersangka menggasak identitas pribadi, dokumen kendaraan, serta kartu ATM milik korban R.

Selanjutnya pelaku membuang seluruh barang bukti tersebut ke dalam aliran Sungai Cisadane untuk menghilangkan jejak kejahatan. Hasil penyelidikan mengutarakan bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan asmara terlarang.

Tersangka tega menyingkirkan korban karena menolak tuntutan R yang meminta pertanggungjawaban untuk menikah. Atas motif kasus pembunuhan perempuan di Pasar Kemis ini polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 dan 459 KUHP. Pria tersebut kini menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(JAR)

BERITA LAINNYA