Tangerang, HALOBANTEN.COM — Satreskrim Polresta Tangerang menggulung lima pria pelaku penganiayaan di Desa Ranca Iyuh. Kasus kekerasan seksual di Panongan ini bermula saat korban hendak mengundurkan diri dari pekerjaan.
Korban berinisial PG mengundurkan diri dari usaha bank keliling milik tersangka EDD pada Selasa malam. Namun niat korban tersebut justru memicu kemarahan para tersangka secara brutal.
“Para tersangka tidak terima lalu mencurigai korban ingin merebut konsumen,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Motif Cemburu Usaha dan Penganiayaan Sadis
Tersangka EDD mengumpulkan empat rekannya untuk memberi pelajaran kepada mantan anak buahnya tersebut. Mereka bergantian memukul serta menendang PG hingga tak berdaya selama beberapa jam.
Selain siksaan fisik, salah satu tersangka juga memaksa korban melayani tindakan tidak senonoh. Pelaku merekam tindakan keji itu lalu menyebarkannya ke grup percakapan karyawan.
Langkah ini bertujuan menakut-nakuti pekerja lain agar tidak berani keluar dari perusahaan. Korban akhirnya berhasil meloloskan diri melalui jendela pada Rabu pagi lalu melapor ke polisi.
Pelarian Lima Tersangka Berakhir di Pemalang
Para tersangka sempat melarikan diri ke Bandung dan Ujung Berung untuk menghindari jeratan hukum. Kemudian rombongan pelaku bersembunyi ke wilayah Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.
Tim penyidik bergerak cepat melakukan pengejarannya ke lokasi persembunyian tersebut. Petugas akhirnya meringkus seluruh tersangka pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Atas tindakannya, para pelaku menghadapi ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Kasus kekerasan seksual di Panongan ini melanggar pasal pengeroyokan serta Undang-Undang TPKS.
(JAR)

























