TANGERANG, HALOBANTEN.COM – Polsek Legok mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Polisi mengamankan 520 butir obat keras ilegal berupa Eximer dan Tramadol dari seorang pemuda berinisial MYA (23).
MYA tertangkap di kawasan Lampu Merah Pertigaan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Legok AKP Toto Riyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Warga menyebut lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi obat keras tanpa izin edar.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Legok kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi Amankan Ratusan Butir Obat
Hasil penyelidikan membawa petugas kepada MYA pada Minggu, 13 September 2026.
Petugas menangkap MYA sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Pertigaan Citra Raya.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Legok melakukan penyelidikan,” kata Toto.
Petugas kemudian menggeledah barang bawaan MYA setelah menangkapnya di lokasi.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 480 butir obat jenis Eximer.
Selain itu, petugas menemukan empat strip Tramadol atau sebanyak 40 butir.
Polisi juga mengamankan satu celana pendek berwarna abu-abu sebagai barang bukti.
Polisi Telusuri Pemasok Obat
Berdasarkan pemeriksaan awal, MYA mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial M.
Polisi menyebut M masuk daftar pencarian orang dan berdomisili di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Karena itu, polisi masih menelusuri keberadaan M untuk mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.
Pengungkapan kasus ini berlangsung dalam Operasi Nila Jaya 2026.
Operasi tersebut menyasar peredaran gelap narkotika serta obat-obatan keras ilegal.
Polres Tangerang Selatan bersama jajarannya terus melakukan pemberantasan peredaran obat ilegal.
(LIF)

























