Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan kembali menggelar Koperasi Award. Acara Ceremony Koperasi Award 2026 bertempat di Gedung Galeri Koperasi UKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan, Bachtiar Priyambodo, mengatakan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop).
Menurut Bachtiar, tidak semua daerah mengimplementasikan regulasi tersebut. Pemkot Tangsel memilih menjalankannya sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penilaian kondisi koperasi di daerah.
“Tujuannya adalah di samping melakukan pembinaan, kita juga bisa melakukan penilaian terhadap kondisi koperasi yang ada di Kota Tangerang Selatan,” kata Bachtiar.
Ia menjelaskan tahapan Koperasi Award dimulai dengan sosialisasi kepada koperasi yang sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Koperasi peserta kemudian mengunggah dokumen secara mandiri untuk mengikuti seleksi administrasi. Setelah itu, tim melakukan validasi lapangan terhadap koperasi yang masuk kategori terbaik.
Peserta masuk 5 besar masuk tahap grand final
Dari proses tersebut, panitia mengambil lima besar untuk mengikuti tahap grand final kategori reguler.
Pada tahap tersebut, lima koperasi peserta harus mempresentasikan tata kelola, kelembagaan, perkembangan usaha, serta jumlah anggota.
Peserta juga harus menunjukkan kelengkapan dokumen administrasi, seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Tim juri kemudian menilai presentasi dan berbagai aspek tersebut untuk menentukan juara 1, 2, 3, serta juara harapan 1 dan 2.
Bachtiar menegaskan, penentuan pemenang tidak hanya melihat besaran penghasilan koperasi selama satu tahun.
“Tidak, tidak. Kan tadi ya saya sampaikan tata kelolanya, kelembagaannya, dokumen-dokumen yang harus dilengkapi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan adanya program penilaian kesehatan koperasi. Program tersebut menjadi salah satu bagian dalam melihat kondisi koperasi secara lebih menyeluruh.
Menurut Bachtiar, Koperasi Award juga membawa pendekatan pembinaan melalui penghargaan atau reward. Pendekatan tersebut berbeda dengan pola pengawasan yang selama ini lebih menekankan sanksi ketika koperasi memiliki kekurangan.
“Biasanya kalau pemeriksaan dan pengawasan selalu punishment gitu ya, yang kurang ini diblacklist dan sebagainya. Tapi ini bentuk pembinaan dari kita, sehingga tidak hanya punishment, tapi kita ada reward,” jelasnya.
Bachtiar berharap penghargaan tersebut dapat memotivasi koperasi lain untuk meningkatkan tata kelola dan mengembangkan usahanya.
Dengan demikian, koperasi di Tangerang Selatan dapat mengikuti contoh dari para pemenang sekaligus memperoleh pembinaan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan.
(LIF)

























