Jakarta, HALOBANTEN.COM – PWI Pusat sosialisasi lima Peraturan Organisasi sebagai langkah memperkuat tata kelola dan konsolidasi organisasi. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, di Kantor PWI Pusat, Jakarta.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir memimpin sosialisasi bersama Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Pengurus pusat dan pengurus provinsi mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring.
Kegiatan tersebut mengenalkan lima Peraturan Organisasi yang telah memperoleh persetujuan melalui Rapat Pleno pada 30 Juni 2026. Aturan itu menjadi pedoman nasional bagi seluruh tingkatan kepengurusan.
Akhmad Munir menegaskan organisasi memasuki fase konsolidasi menuju tata kelola modern dan terstruktur. Karena itu, setiap pengurus memerlukan pedoman yang seragam.
Menurutnya, Peraturan Organisasi menciptakan kepastian hukum dan menyatukan mekanisme kerja organisasi. Langkah itu juga meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi dari pusat hingga daerah.
“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum teratur secara rinci. Karena itu, PWI membangun standar nasional,” ujar Akhmad Munir.
Pedoman Baru bagi Seluruh Kepengurusan PWI
PWI Pusat sosialisasi lima Peraturan Organisasi yang mencakup lima bidang utama. Seluruh aturan bertujuan memperkuat administrasi, pelayanan anggota, dan tata kelola organisasi.
Peraturan pertama mengatur standardisasi penyelenggaraan konferensi provinsi serta kabupaten dan kota. Aturan itu mencakup tahapan konferensi, persyaratan calon ketua, hingga mekanisme pemilihan.
PWI Pusat juga mengapresiasi pelaksanaan konferensi demokratis di Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu.
Peraturan kedua mengatur Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian atau


























