News » NASIONAL » NASIONAL

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi untuk Perkuat Tata Kelola Nasional

Jakarta, HALOBANTEN.COM – PWI Pusat sosialisasi lima Peraturan Organisasi sebagai langkah memperkuat tata kelola dan konsolidasi organisasi. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, di Kantor PWI Pusat, Jakarta.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir memimpin sosialisasi bersama Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Pengurus pusat dan pengurus provinsi mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring.

Kegiatan tersebut mengenalkan lima Peraturan Organisasi yang telah memperoleh persetujuan melalui Rapat Pleno pada 30 Juni 2026. Aturan itu menjadi pedoman nasional bagi seluruh tingkatan kepengurusan.

BACA JUGA

Akhmad Munir menegaskan organisasi memasuki fase konsolidasi menuju tata kelola modern dan terstruktur. Karena itu, setiap pengurus memerlukan pedoman yang seragam.

Menurutnya, Peraturan Organisasi menciptakan kepastian hukum dan menyatukan mekanisme kerja organisasi. Langkah itu juga meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi dari pusat hingga daerah.

“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum teratur secara rinci. Karena itu, PWI membangun standar nasional,” ujar Akhmad Munir.

Pedoman Baru bagi Seluruh Kepengurusan PWI

PWI Pusat sosialisasi lima Peraturan Organisasi yang mencakup lima bidang utama. Seluruh aturan bertujuan memperkuat administrasi, pelayanan anggota, dan tata kelola organisasi.

Peraturan pertama mengatur standardisasi penyelenggaraan konferensi provinsi serta kabupaten dan kota. Aturan itu mencakup tahapan konferensi, persyaratan calon ketua, hingga mekanisme pemilihan.

PWI Pusat juga mengapresiasi pelaksanaan konferensi demokratis di Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu.

Peraturan kedua mengatur Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian atau OKK. Aturan tersebut menetapkan standar nasional bagi calon Anggota Muda PWI.

Standar OKK meliputi kurikulum, materi pembelajaran, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan, hingga penerbitan sertifikat. Seluruh peserta memperoleh pembekalan yang setara.

Peraturan ketiga menegaskan Hari Pers Nasional sebagai program strategis organisasi. Aturan itu juga memperkuat legitimasi dan representasi PWI.

Peraturan keempat mengatur pengelolaan aset organisasi secara nasional. Ruang lingkupnya meliputi aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, dan basis data.

Pengurus menjalankan pengelolaan aset melalui inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, serta pengawasan berkala. Langkah itu memperkuat transparansi dan akuntabilitas organisasi.

Peraturan kelima mengatur Kartu Tanda Anggota PWI. Aturan tersebut memperjelas pembaruan KTA, mutasi anggota, penyusunan daftar pemilih tetap, serta hak memilih.

Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko menyebut sosialisasi tersebut menjadi bagian reformasi tata kelola organisasi. Reformasi itu bertujuan memperkuat profesionalisme wartawan dan pelayanan kepada anggota.

Menurut Joko, Peraturan Organisasi menghadirkan standar nasional bagi seluruh pengurus. Selain itu, aturan tersebut memberikan kepastian administrasi dalam setiap proses organisasi.

PWI Pusat berharap seluruh pengurus provinsi serta kabupaten dan kota menerapkan aturan baru secara konsisten. Dengan demikian, organisasi semakin profesional, transparan, kredibel, dan berkelanjutan.

(SUR)

BERITA LAINNYA