Jakarta, HALOBANTEN.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil tindakan tegas dengan memecat Rian Nopandra dan belasan anggota PWI Banten dari keanggotaan.
Keputusan ini diambil karena mereka dinilai tidak mematuhi aturan organisasi dan mendukung kegiatan yang dianggap tidak sah.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun, menjelaskan bahwa pemecatan ini dilakukan karena para anggota tersebut melanggar peraturan yang mewajibkan ketaatan kepada pengurus PWI yang sah.
Mereka terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang dianggap ilegal karena tidak memenuhi kuorum dan mendukung pengurus PWI Pusat yang tidak sah.
“Mereka mengakui KLB yang tidak sah dan memberikan dukungan kepada pengurus PWI Pusat yang ilegal,” ujar Hendri Ch Bangun.
Beberapa nama yang disebutkan dalam daftar pemecatan tersebut antara lain Rian Nopandra dan Fahdi Khalid, yang sebelumnya mengklaim sebagai Ketua dan Sekretaris PWI Banten.
Selain itu, ada juga A Fauzi Chan (mantan Ketua PWI Cilegon) dan Teguh Akbar Idham.
Pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus PWI Pusat Nomor 275-PLP/PP-PWI/2024 tertanggal 26 September 2024.
PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendri Ch Bangun saat ini merupakan hasil Kongres PWI ke-25 tahun 2023.
Kepengurusan ini juga memiliki dasar hukum yang sah, yaitu SK Kemenkumham tahun 2024 dengan nomor AHU 0000946.AH.01.08 Tahun 2024.
PWI Pusat memiliki wewenang untuk mengambil tindakan organisasi terhadap anggota yang melanggar aturan.
Sementara itu, KLB PWI yang didukung oleh anggota yang dipecat hanya berlandaskan Akta Notaris dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Banten, Delfion Saputra, menambahkan bahwa pengumuman pemecatan ini baru disampaikan ke publik.
Alasannya, karena PWI Pusat sebelumnya berharap para anggota tersebut menyadari kesalahan mereka.
Namun, sikap baik ini disalahartikan, dan Rian Nopandra justru melakukan upaya penggalangan opini yang memutarbalikkan fakta.
“Silakan cek di web resmi PWI www.pwi.or.id. Nama Rian Nopandra Cs sudah tidak ada di daftar anggota PWI,” tegas Delfion.
Terkait informasi mengenai status keanggotaan Ketua PWI Banten, Mashudi, yang dianggap tidak aktif, Delfion menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa pada Desember 2024, data keanggotaan di situs web PWI Pusat belum diperbarui, bukan karena ketidakaktifan.
“Pak Mashudi memenuhi semua syarat sebagai calon ketua, termasuk keanggotaan aktif dan sertifikasi utama dari Dewan Pers,” pungkas Delfion.
(Jek/Red)





















