Jakarta, HALOBANTEN.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil tindakan tegas dengan memecat Rian Nopandra dan belasan anggota PWI Banten dari keanggotaan.
Keputusan ini diambil karena mereka dinilai tidak mematuhi aturan organisasi dan mendukung kegiatan yang dianggap tidak sah.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun, menjelaskan bahwa pemecatan ini dilakukan karena para anggota tersebut melanggar peraturan yang mewajibkan ketaatan kepada pengurus PWI yang sah.
Mereka terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang dianggap ilegal karena tidak memenuhi kuorum dan mendukung pengurus PWI Pusat yang tidak sah.
“Mereka mengakui KLB yang tidak sah dan memberikan dukungan kepada pengurus PWI Pusat yang ilegal,” ujar Hendri Ch Bangun.
Beberapa nama yang disebutkan dalam daftar pemecatan tersebut antara lain Rian Nopandra dan Fahdi Khalid, yang sebelumnya mengklaim sebagai Ketua dan Sekretaris PWI Banten.
Selain itu, ada juga A Fauzi Chan (mantan Ketua PWI Cilegon) dan Teguh Akbar Idham.
Pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus PWI Pusat Nomor 275-PLP/PP-PWI/2024 tertanggal 26 September 2024.















