PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendri Ch Bangun saat ini merupakan hasil Kongres PWI ke-25 tahun 2023.
Kepengurusan ini juga memiliki dasar hukum yang sah, yaitu SK Kemenkumham tahun 2024 dengan nomor AHU 0000946.AH.01.08 Tahun 2024.
PWI Pusat memiliki wewenang untuk mengambil tindakan organisasi terhadap anggota yang melanggar aturan.
Sementara itu, KLB PWI yang didukung oleh anggota yang dipecat hanya berlandaskan Akta Notaris dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Banten, Delfion Saputra, menambahkan bahwa pengumuman pemecatan ini baru disampaikan ke publik.
Alasannya, karena PWI Pusat sebelumnya berharap para anggota tersebut menyadari kesalahan mereka.
Namun, sikap baik ini disalahartikan, dan Rian Nopandra justru melakukan upaya penggalangan opini yang memutarbalikkan fakta.
“Silakan cek di web resmi PWI www.pwi.or.id. Nama Rian Nopandra Cs sudah tidak ada di daftar anggota PWI,” tegas Delfion.
Terkait informasi mengenai status keanggotaan Ketua PWI Banten, Mashudi, yang dianggap tidak aktif, Delfion menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.















