HALOBANTEN, – Pemerintah Indonesia mengambil langkah proaktif dengan memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA selama periode Januari hingga Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
Selama dua bulan pelaksanaan, program ini mencakup sekitar 71,1 juta pelanggan pada bulan Januari dan 64,8 juta pelanggan pada bulan Februari. Anggaran sementara yang dialokasikan untuk kebijakan ini mencapai Rp13,6 triliun. Bantuan ini secara khusus ditujukan untuk meringankan beban ekonomi rumah tangga yang rentan terhadap fluktuasi ekonomi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa langkah ini juga berkontribusi pada stabilitas harga, terutama pada kelompok barang dan jasa yang dikendalikan oleh pemerintah.
“Kebijakan ini membantu menurunkan inflasi administered price (inflasi barang-barang yang harganya diatur pemerintah), sehingga inflasi secara keseluruhan tetap terkendali pada tingkat yang rendah,” ungkap Menteri Keuangan pada Senin, 24 Maret 2025.
Stabilitas inflasi sangat penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Dengan harga barang kebutuhan pokok dan energi yang stabil, masyarakat memiliki lebih banyak ruang untuk berbelanja, yang pada akhirnya akan meningkatkan aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
“Ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat. Kami berharap, dengan terjaganya konsumsi masyarakat, momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat terus berlanjut,” tambah Menteri Keuangan. (*/kemenkeu)















