Jakarta, HALOBANTEN.COM – Lelang barang rampasan korupsi KPK kembali hadir pada 18 Juni 2026 dengan menawarkan ratusan aset hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam lelang kali ini, masyarakat berkesempatan memiliki berbagai barang menarik mulai dari telepon genggam, mesin kopi, sepatu bermerek, hingga pin emas milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses lelang mencakup aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai total sekitar Rp311 miliar. Seluruh barang berasal dari perkara korupsi yang telah melalui proses hukum hingga tahap inkracht.
“Lelang kali ini menawarkan berbagai aset menarik, mulai dari telepon genggam, mesin kopi, sepatu bermerek, hingga tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah,” ujar Budi, Minggu (7/6/2026).
KPK Tawarkan 108 Lot Aset Senilai Rp311 Miliar
Pada periode Juni 2026, KPK menyediakan 108 lot aset yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, 76 lot berupa aset tidak bergerak dengan nilai mencapai Rp308,4 miliar.
Rinciannya meliputi 30 unit tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen. Sementara itu, 32 lot lainnya berupa aset bergerak dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar.
Selain kendaraan roda empat, sepeda motor, dan alat berat, lelang juga mencakup barang elektronik serta perlengkapan rumah tangga. Beberapa di antaranya berupa tiga unit telepon genggam merek Apple dengan harga limit mulai ratusan ribu rupiah, mesin kopi bermerek, perangkat pengenal wajah, hingga alat disinfeksi otomatis.
Menurut Budi, seluruh aset telah melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sehingga memiliki nilai limit yang sesuai dengan kondisi barang.
Pin Emas Syahrul Yasin Limpo Jadi Sorotan
Selain aset bernilai tinggi, KPK juga menawarkan satu paket empat pin Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berlapis emas yang berasal dari perkara korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan paket tersebut terdiri atas tiga pin berlapis emas dan satu pin nonemas.
Pin pertama menggunakan lapisan emas 18 karat dengan berat 24,16 gram. Sementara itu, pin ketiga dan keempat masing-masing menggunakan lapisan emas 14 karat dan 13 karat dengan berat sekitar 24 gram.
“Empat pin WTP tersebut kami tawarkan dalam satu paket dengan harga limit Rp67.039.000 dan uang jaminan Rp25 juta,” kata Mungki.
Keempat pin berbentuk bintang tersebut menampilkan logo Kementerian Pertanian serta tulisan WTP pada bagian tengahnya.
Masyarakat Bisa Cek Barang Sebelum Lelang
Sebelum pelaksanaan lelang, KPK membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat langsung kondisi aset melalui proses aanwijzing yang berlangsung pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen transparansi agar masyarakat dapat memeriksa kondisi fisik barang sebelum mengikuti penawaran.
Selain itu, sistem open bidding atau penawaran terbuka memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta untuk bersaing secara transparan.
“Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat berpartisipasi secara luas sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil Tipikor,” ujarnya.
KPK mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar mempelajari informasi aset dan memenuhi persyaratan sebelum proses penawaran berlangsung.
(SUR)















