OKK. Aturan tersebut menetapkan standar nasional bagi calon Anggota Muda PWI.
Standar OKK meliputi kurikulum, materi pembelajaran, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan, hingga penerbitan sertifikat. Seluruh peserta memperoleh pembekalan yang setara.
Peraturan ketiga menegaskan Hari Pers Nasional sebagai program strategis organisasi. Aturan itu juga memperkuat legitimasi dan representasi PWI.
Peraturan keempat mengatur pengelolaan aset organisasi secara nasional. Ruang lingkupnya meliputi aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, dan basis data.
Pengurus menjalankan pengelolaan aset melalui inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, serta pengawasan berkala. Langkah itu memperkuat transparansi dan akuntabilitas organisasi.
Peraturan kelima mengatur Kartu Tanda Anggota PWI. Aturan tersebut memperjelas pembaruan KTA, mutasi anggota, penyusunan daftar pemilih tetap, serta hak memilih.
Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko menyebut sosialisasi tersebut menjadi bagian reformasi tata kelola organisasi. Reformasi itu bertujuan memperkuat profesionalisme wartawan dan pelayanan kepada anggota.
Menurut Joko, Peraturan Organisasi menghadirkan standar nasional bagi seluruh pengurus. Selain itu, aturan tersebut memberikan kepastian administrasi dalam setiap proses organisasi.
PWI Pusat berharap seluruh pengurus provinsi serta kabupaten dan kota menerapkan aturan baru secara konsisten. Dengan demikian, organisasi semakin profesional, transparan, kredibel, dan berkelanjutan.
(SUR)


























