Tangerang, HALOBANTEN.COM – Menanggapi informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol pada lokasi usaha dalam wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Satpol PP Tangsel telah mengambil tindakan tegas.
Satpol PP Tangsel melaksanakan Operasi Penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 selama dua hari, yaitu pada 16 dan 17 Oktober 2025.
Kabid Gakkumda Satpol PP Tangsel Muksin Al-fachry menyampaikan ringkasan hasil Operasi Penegakan Perda sebagai berikut:
Di tempat usaha Famous Karaoke yang berlokasi di Golden Boulevard, H1-11 Selatan, Lengkong Karya, Serpong Utara, petugas temukan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 99 Botol.
Kemudian di lokasi usaha Libery, di Jalan Raya Serpong No. 7, Kelurahan Pondok Jagung, Serpong Utara, petugas temukan barang bukti Minuman Beralkohol sebanyak 70 Botol.
Selanjutnya, di Warung AO, di Kampung Ciater Barat RT. 003 RW. 001, Kelurahan Ciater, Serpong, petugas temukan barang bukti minuman beralkohol sejumlah 111 Botol.
Di Warung Jamu Sido Muncul, Kampung Ciater Barat RT. 002 RW. 001, Kelurahan Ciater, Serpong, petugas temukan barang bukti minuman beralkohol sejumlah 14 Botol.
Operasi Penegakan Perda menghasilkan total temuan minuman beralkohol sebanyak 294 botol.
Semua pelanggar mengikuti proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Pengadilan Negeri Kota Tangerang (16/10/2025). Hasil putusan pengadilan menetapkan Famous dan Libery wajib membayar denda Rp 2 juta atau menjalani hukuman kurungan selama 9 hari.
Sedangkan untuk Warung AO dan Warung Jamu Sido Muncul wajib membayar denda Rp 500 ribu atau menjalani hukuman kurungan selama 9 hari.
(Jek/Red)















