Tangerang, HALOBANTEN.COM — Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid memaparkan sejumlah persiapan setelah Pemerintah Pusat menetapkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin sebagai lokus aglomerasi pengelolaan sampah energi listrik (PSEL).
Selama dua bulan yakni November-Desember 2025, Pemkab Tangerang telah menyiapkan beberapa komponen. Termasuk lahan TPA Jatiwaringin seluas 5 hingga 7 hektare untuk mengelola sampah dari tiga daerah otonom di Tangerang raya. Ia optimistis pematangan lahan dapat selesai pada Desember mendatang.
Komponen pertama yakni ketersediaan air untuk mengolah energi listrik dari sampah. Untuk poin ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan PDAM untuk memasang instalasi air bersih ke kawasan TPA Jatiwaringin di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk.
Pihaknya menempuh upaya itu karena air yang bersumber dari sungai Cirarab dekat TPA tidak memungkinkan lagi untuk kebutuhan air bersih.
“Ada memang di seberang TPA, sungai Cirarab, tapi kualitas airnya sudah tidak memungkinkan lagi Pak Gubernur, sudah hitam warnanya,” ujar Maesyal Rasyid saat rapat koordinasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik dengan Gubernur Banten dan beberapa kepala daerah di Tangerang raya, di BLKI Banten, Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (05/11/2025).
Akhirnya Pemkab Tangerang berunding dengan PDAM dan saat ini instalasi air bersih sudah terpasang di TPA Jatiwaringin.
“Kami sudah pasang air. Instalasi utamanya sudah kita pasang, bahkan ada masyarakat di sekitar TPA Jatiwaringin, sudah kita berikan layanan air bersih. Jadi untuk air bersih insya Allah, kalau memang hari ini kita sudah ada kesepakatan, kami akan kerjakan selama dua minggu, untuk air bersih sudah siap,” tegasnya.
Ia memastikan, penyediaan air bersih tidak perlu menunggu hingga akhir tahun atau Desember.
Danantara Akomodasi Sampah dari Tangerang Raya
Komponen selanjutnya, Pemkab Tangerang juga harus mempersiapkan juga tonase atau jumlah sampahnya.
Terkait volume sampah, Maesyal Rasyid merinci total timbunan sampah harian dari ketiga wilayah di Tangerang raya mencapai sekitar 5.200 ton.
Angka itu meliputi Kabupaten Tangerang lebih kurang menghasilkan sekitar 2.700 ton. Berikutnya Tangerang Selatan lebih kurang sekitar 1.000 ton dan Kota Tangerang lebih kurang sekitar 1.600 ton sampah.
Angka ini memenuhi standar yang ditetapkan oleh pihak pengelola proyek, Danantara. Pihak Danantara akan mengakomodasi seluruh sampah dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan untuk diolah langsung di TPA Jatiwaringin.
“Sampah lama (existing) di TPA Jatiwaringin juga akan menjadi bagian dari proses pengolahan energi, meski memerlukan penanganan khusus,” tutupnya.
(Alif/Jek/Red)















