Tangerang, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Provinsi Banten menyelenggarakan rapat koordinasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Acara penting ini berlangsung di BLKI Banten, Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).
Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Banten, para kepala daerah se-Tangerang raya, serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga pusat yang terkait.
Dalam forum tersebut, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyampaikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Di dalamnya mengatur tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik.
Lokus Aglomerasi PSEL
Bupati menjelaskan, Menko Pangan dan Menteri LHK memaparkan hasil survei mengenai daerah prioritas untuk program PSEL
Berdasarkan pemaparan tersebut, pemerintah pusat menyepakati tujuh daerah menjadi lokasi program aglomerasi pengelolaan sampah energi listrik.
Lebih lanjut, Maesyal Rasyid menyebutkan bahwa Pemerintah pusat telah menetapkan Tangerang raya sebagai lokus aglomerasi. Lokasi aglomerasi untuk wilayah Tangerang raya adalah di TPA Jatiwaringin, tepatnya di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Sisa 5 Hektar untuk Proyek PSEL
Dalam kesempatan itu Maesyal Rasyid memaparkan kondisi dan luas lahan TPA Jatiwaringin yang akan berfungsi sebagai pusat PSEL. Di mana, luas lokasi TPA tersebut, sesuai Perda Kabupaten Tangerang, mencapai sekitar 33 hektare.
“Dari jumlah itu, sekitar 28 hektare lahan TPA Jatiwaringin telah tertimbun sampah,” jelas Maesyal.
“Saat ini masih ada sisa lahan sekitar lima hektare yang belum tertimbun sampah,” sambung bupati.
Lahan yang tersisa ini akan dimanfaatkan untuk program PSEL. Kementerian LHK dan Menko Pangan memberi perintah kepada Kabupaten Tangerang untuk melaporkan dan mengkoordinasikan rencana aglomerasi ini dengan Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan.
(Alif/Jek/Red)















